WWF Kecewa Pemburu Gading Gajah Dituntut Ringan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 9 Juli 2015 10:09 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Yohanes Widodo memperlihatkan senjata api laras panjang jenis mosser yang digunakan pemburu gading untuk membunuh gajah jantan di Polda Riau, 17 Februari 2015. TEMPO/Riyan Nofitra.

TEMPO.CO, Riau - Organisasi konservasi alam, World Wildlife Fund (WWF) Riau, terkejut mendengar tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis. Jaksa menuntut ringan terhadap tujuh terdakwa pemburu gading gajah di Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Tuntutan jaksa sangat mengecewakan sekali," kata juru bicara WWF Riau, Syamsidar, kepada Tempo, Kamis, 9 Juli 2015.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rustyono, Rabu, 8 Juli 2015, jaksa Zikrullah menuntut para terdakwa dengan hukuman sangat ringan.

Lima terdakwa, yakni Mursid, 52 tahun, Ruslan (40), Ishak (25), Anwar (40), dan Herdani (19), dituntut hukum kurungan penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan penjara. Sedangkan dua terdakwa lain, Fadli dan Ari, dituntut kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan penjara.

Padahal, ucap Syamsidar, terdakwa Fadli, 52 tahun, dan Ari, 40 tahun, sebelumnya juga diganjar pasal berlapis. Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, keduanya dijerat Undang-Undang Darurat lantaran memiliki senjata api. "Ancaman Undang-Undang Darurat itu sebenarnya 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup," ujarnya.

Menurut Syamsidar, dalam dakwaan, keduanya disebut otak pelaku perburuan. Namun jaksa malah menuntut keduanya sangat ringan, tidak sesuai dengan pasal dakwaan yang dikenakan. "Kami bingung kenapa rendah sekali," tuturnya.

Syamsidar mengatakan tuntutan jaksa sama sekali tidak mendukung Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa membuat kinerja Kepolisian Daerah Riau yang menangkap pemburu gajah terkesan sia-sia. Sebab, hukum yang diberikan dinilai belum memberi efek jera bagi sang pemburu.

Sebelumnya, Polda Riau meringkus tujuh pemburu gading gajah itu saat melintas di kawasan Jembatan Leighton II, Selasa, 10 Februari 2015. Gading itu diburu di hutan Mandau, Duri. Polisi menyita barang bukti dua gading gajah berukuran 2 meter beserta perlengkapan berburu berupa senjata api laras panjang modifikasi jenis Mosser, enam peluru berukuran 7,62 milimeter, serta tiga benda tajam berupa golok dan kampak

RIYAN NOFITRA


Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

6 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

29 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

32 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

38 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

56 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya