TEMPO.CO, Riau - Organisasi konservasi alam, World Wildlife Fund (WWF) Riau, terkejut mendengar tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis. Jaksa menuntut ringan terhadap tujuh terdakwa pemburu gading gajah di Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Tuntutan jaksa sangat mengecewakan sekali," kata juru bicara WWF Riau, Syamsidar, kepada Tempo, Kamis, 9 Juli 2015.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rustyono, Rabu, 8 Juli 2015, jaksa Zikrullah menuntut para terdakwa dengan hukuman sangat ringan.
Lima terdakwa, yakni Mursid, 52 tahun, Ruslan (40), Ishak (25), Anwar (40), dan Herdani (19), dituntut hukum kurungan penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan penjara. Sedangkan dua terdakwa lain, Fadli dan Ari, dituntut kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan penjara.
Padahal, ucap Syamsidar, terdakwa Fadli, 52 tahun, dan Ari, 40 tahun, sebelumnya juga diganjar pasal berlapis. Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, keduanya dijerat Undang-Undang Darurat lantaran memiliki senjata api. "Ancaman Undang-Undang Darurat itu sebenarnya 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup," ujarnya.
Menurut Syamsidar, dalam dakwaan, keduanya disebut otak pelaku perburuan. Namun jaksa malah menuntut keduanya sangat ringan, tidak sesuai dengan pasal dakwaan yang dikenakan. "Kami bingung kenapa rendah sekali," tuturnya.
Syamsidar mengatakan tuntutan jaksa sama sekali tidak mendukung Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa membuat kinerja Kepolisian Daerah Riau yang menangkap pemburu gajah terkesan sia-sia. Sebab, hukum yang diberikan dinilai belum memberi efek jera bagi sang pemburu.
Sebelumnya, Polda Riau meringkus tujuh pemburu gading gajah itu saat melintas di kawasan Jembatan Leighton II, Selasa, 10 Februari 2015. Gading itu diburu di hutan Mandau, Duri. Polisi menyita barang bukti dua gading gajah berukuran 2 meter beserta perlengkapan berburu berupa senjata api laras panjang modifikasi jenis Mosser, enam peluru berukuran 7,62 milimeter, serta tiga benda tajam berupa golok dan kampak
RIYAN NOFITRA
Berita terkait
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan
6 hari lalu
Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri
29 hari lalu
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan
32 hari lalu
Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaTolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih
38 hari lalu
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.
Baca SelengkapnyaTujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan
56 hari lalu
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaKejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam
22 Februari 2024
Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos
15 Februari 2024
Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya
4 Februari 2024
Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan
5 Januari 2024
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaLBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong
30 Desember 2023
LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya