TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung dan Retno Listiyardi sepakat untuk berdamai dalam gugatan perdata terhadap isi buku pelajaran yang ditulis guru SMA itu. "Kami sepakat untuk damai, sepakat merevisi buku," kata kuasa hukum Akbar Tandjung, Atmajaya Salim, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (19/10). Kesepakatan revisi itu akan diwujudkan dalam penambahan beberapa kalimat di buku yang ditulis Retno. "Yang belum sepakat adalah redaksionalnya," kata Salim. Menurut kuasa hukum Retno, Munarman, rumusan kalimat tersebut hampir disepakati. Kedua kuasa hukum sepakat meminta perpanjangan waktu dua pekan untuk menentukan redaksional perubahan kalimatnya. Ketua Majelis Hakim Harianto memberi waktu hingga tiga pekan bagi kedua pihak. Ia berharap dalam suasana puasa dan Lebaran, kedua pihak dapat mencapai perdamaian. "Kami juga meminta kehadiran Pak Buyung (Adnan Buyung Nasution, mediator Akbar dan Retno) untuk membikin berita acara dan akta perdamaian," kata Harianto. Dalam persidangan ini, Buyung sebagai mediator kembali tidak hadir. "Beliau keluar daerah," kata Retno yang mengaku baru dua kali bertemu dengan pengacara senior itu. Dalam redaksi revisi yang diusulkan Akbar, Retno diminta memasukkan keputusan Mahkamah Agung No.572K/PID/2003. Keputusan itu membebaskan Akbar dalam kasus korupsi dana Bulog.Namun Retno ingin memasukkan kalimat yang meminta siswa untuk mencari keputusan MA yang relevan dari berbagai sumber. "Saya tidak bisa terima redaksional yang seperti itu, biar siswa cari sendiri," kata Retno, soal permintaan Akbar agar buku itu menulis bahwa dirinya telah dibebaskan. "Itu tidak sesuai dengan semangat membangun kritisisme siswa," kata dia. Ibnu Rusydi