Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berbicara pada pegawai saat menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri bakal bertandang ke Kedutaan Besar RI di Singapura, malam ini. Hal ini terkait rencana pemeriksaan tersangka kasus korupsi PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo, Kamis pagi waktu Singapura.
"Nanti malam, tiga penyidik kami terbang ke Singapura. Pemeriksaannya besok pagi," kata Direktur Dirtipideksus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Bareskrim, Rabu, 8 Juli 2015.
Honggo merupakan salah satu pendiri sekaligus mantan Direktur TPPI. Meski telah berstatus tersangka, Honggo bakal diperiksa sebagai saksi. Victor tak menutup kemungkinan status pemeriksaan Honggo dapat langsung dinaikkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan pertama.
Victor belum dapat menjelaskan peran Honggo dalam kasus TPPI tersebut. Namun, Honggo diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Kemungkinan, kata Victor, pemeriksaan dilakukan lebih dari satu kali. Oleh sebab itu, penyidik akan tinggal sementara di Singapura untuk beberapa hari.
Ia menerangkan pemeriksaan akan disesuaikan dengan kondisi kesehatan Honggo. Sebab, Honggo dikabarkan sedang menjalani perawatan menjelang operasi bedah jantung. "Kami akan ciptakan kondisi sesantai mungkin. Yang penting dia mau memberikan informasinya," ujarnya.
Kasus ini bermula saat SKK Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondesat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Putusan BP Migas Nomor KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.