MK Bacakan Putusan Ketentuan Politik Dinasti  

Reporter

Rabu, 8 Juli 2015 11:41 WIB

ANTARA/Rahmad

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu, 8 Juli 2015, akan membacakan putusan terkait larangan politik dinasti, yang diatur pasal 7 huruf r undang-undang pilkada 2015.

Dalam pasal tersebut diatur tentang syarat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Disebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh ada konflik kepentingan dengan petahana, yakni gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota yang masih memegang jabatan.

Dalam situs Mahkamah Konstitusi, putusan akan dibacakan oleh sembilan hakim konstitusi di ruang sidang utama gedung MK. "Pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB," demikian pengumuman yang dilansir situs Mahkamah Konstitusi, Rabu, 7 Juli 2015.

Pengajuan permohonan uji materi ketentuan larangan politik dinasti itu dilakukan oleh Adnan Purichta Ichsan dan Aji Sumarno.

Adnan saat ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan. Dia adalah anak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Ichsan Yasin Limpo, yang juga keponakan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. Sedangkan Aji Sumarno merupakan menantu Bupati Selayar, Sulawesi Selatan, Syahrir Wahab.

Adnan maupun Aji menilai ketentuan dalam Pasal 7 huruf r itu diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk dipilih dan memilih dalam sebuah pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Itu sebabnya, seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan petahana seharusnya boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Maka dalam permohonanya, keduanya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan itu.

Ketentuan tentang larangan politik dinasti terus menimbulkan pro-kontra. Kalangan politisi tidak satu pendapat. Ada yang mendukung larangan keluarga petahana ikut bertarung dalam pilkada. Namun ada pula yang menolaknya dengan alasan menutup hak konstitusi setiap individu.

Pro-kontra semakin riuh gara-gara muncul Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 302/KPU/VI/2015. Surat edaran itu justeru bertentangan dengan semangat Pasal 7 huruf Undang-Undang tentang Pilkada. Sebab, memungkinkan keluarga petahana mencalonkan diri.

Larangan politik dinasti tidak berlaku bagi kelaurga petahana yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran, mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran, atau berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran.

REZA ADITYA


Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

9 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

14 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

15 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

15 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

16 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

20 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya