Duh, 3 Bocah Pemulung Nodai Mahasiswi, Kenapa Bisa Terjadi?  

Reporter

Rabu, 8 Juli 2015 07:35 WIB

Ilustrasi. freedommag.org

TEMPO.CO, Makassar, Nasib malang menimpa HT, 21 tahun, mahasiswi perguruan tinggi swasta di Makassar. HT diperkosa di Jalan Urip Sumihardjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa, 7 Juli, sekitar pukul 00.20 Wita. Ia digilir tiga pemulung yang masih anak di bawah umur. Tidak hanya memperkosa HT, ketiga pelaku merampas barang milik korban.

Juru bicara Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Komisaris Andi Husnaeni, mengatakan petugas meringkus ketiga pemulung yang menggilir mahasiswi jurusan Farmasi itu. Mereka yakni RS (14), MM (14), dan FD (14). Ketiganya warga Makassar. "Ketiga pemulung itu memperkosa mahasiswi lalu merampas HP korban," kata Husnaeni di kantornya, Selasa, 7 Juli.

Insiden nahas itu terjadi saat HT pulang dari rumah rekannya di Jalan Pampang usai mengerjakan tugas. Saat melintas di Jalan Pampang, ketiga ABG itu mengadang laju sepeda motor korban dengan membentangkan ketapel dan anak panah. Selanjutnya, korban digiring dan disekap ke bawah Jembatan Pampang, Jalan Urip Sumihardjo.

Di situlah ketiga pemulung remaja itu melancarkan aksi bejatnya. Usai memperkosa HT dan merampas barang bawaan korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri. HT lantas melaporkan tindakan asusila yang dia alami ke Markas Kepolisian Sektor Panakkukang. Semua pelaku yang tertangkap lantas diamankan ke markas Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kendati ditahan di Markas Polrestabes Makassar, penanganan kasus itu tetap diusut Polsek Panakkukang dengan dukungan Polrestabes Makassar. Husnaeni menjelaskan, atas perbuatannya ketiga ABG itu bisa dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pasal pemerkosaan. "Kami masih melakukan pemeriksaan, baik terhadap pelaku maupun saksi-saksi."

Sepupu HT, Anna, mengatakan pemerkosaan itu terjadi saat korban baru pulang dari rumah temannya di Jalan Pampang untuk mengerjakan tugas. "HT memang sibuk urus tugas kuliahnya karena mau selesai," kata dia. Anna tidak menyangka tersangka pemerkosa sepupunya itu masih anak di bawah umur. Ia berharap kepolisian memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Suharno, mengatakan aksi ketiga anak di bawah umur itu sudah keterlaluan. Tapi, kepolisian tetap mesti mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepolisian harus memperhatikan masa depan anak tanpa mengabaikan keadilan dan pemulihan traumatik terhadap korban.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

15 jam lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

3 hari lalu

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

3 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

12 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

23 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

33 hari lalu

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

35 hari lalu

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

35 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

36 hari lalu

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

Kebakaran pabrik pakan ternak PT Charoen Pokphand di Makassar diawali suara ledakan yang memicu percikan api.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

36 hari lalu

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya