TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pendirian rumah ibadah akan selesai sebelum 2006."Tidak usah menunggu tahun depan, makin cepat makin baik," jawab Ma'ruf saat ditanya kepastian pembuatan surat keputusan bersama itu, Senin (17/10), di Jakarta.Menurut Ma'ruf, pembuatan SKB guna menjamin kerukunan hidup umat beragama di Indonesia, pelaksanannya di lapangan, termasuk menjamin keberadaan fasilitas untuk ibadah. "Semangatnya adalah desentralisasi dan otonomi daerah yang mengacu pada UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," tuturnya.Ia mengakui, pembahasannya belum selesai hingga saat ini. "Yang jelas, kami perlu sesuaikan antara kepentingan, wewenang dari pusat, dan operasionalnya di lapangan dengan mengacu pada desentralisasi dan otonomi daerah," Ma'ruf menjelaskan.Berdasarkan peraturan yang dibuat pemerintah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama bertugas menyusun dan menandatangani SKB itu. Sebenarnya, pemerintah, tambah Maruf, mengingnkan SKB dikembangkan menjadi peraturan bersama dengan isi yang lebih terperinci sehingga tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya.Selain membuat peraturan yang lebih terperinci, dalam peraturan yang dibuat oleh Mendagri dan Menag itu juga memuat perlu adanya forum rutin umat beragama. Forum bertugas memberi rekomendasi sistem mendirikan rumah ibadah dan hal lainnya menyangkut agama. Sunariah