Sumatera Barat Tegaskan Larang Mobil Dinas Untuk Mudik

Reporter

Editor

Febriyan

Sabtu, 4 Juli 2015 05:24 WIB

ANTARA/Noveradika

TEMPO.CO , Padang- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat Idul Fitri. Menurut Irwan, larangan itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur yang dikeluarkan di era Gamawan Fauzi. "Mobil dinas itu untuk dinas. Bukan untuk pribadi," ujarnya, Jumat 3 Juli 2015.

Peraturan yang dimaksud Irwan adalah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kendaraan Dinas. Aturan itu mengatur mobil dinas hanya diperbolehkan untuk kegiatan kedinasan dan tidak untuk kepentingan pribadi. "Ini sesuai juga dengan pendapat Pak JK, KPK dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujarnya.

Irwan mengatakan, pegawai negeri sipil yang masih menggunakan kendaraan saat mudik nanti, akan diberi sanksi. Di antaranya berupa, sanksi ringan seperti teguran lisan atau tertulis. Lalu, penundaraan tunjangan atau kenaikan golongan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyerahkan penentuan kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik kepada tiap-tiap kepala daerah. Menurut dia, setiap kepala daerah memiliki kebebasan bergantung pada keadaan daerah masing-masing. "Jadi tiap kepala daerah memiliki kewenangan diskresi untuk melihat keadaan masing-masing," ujar Yuddy di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 2 Juli 2015.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Ribuan Warga Kota Padang Terdampak Banjir

53 hari lalu

Ribuan Warga Kota Padang Terdampak Banjir

Lebih dari 8.000 warga Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, terdampak banjir yang terjadi sejak Kamis, 7 Maret 2024, pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Tiga Orang Meninggal Dunia Pasca Banjir dan Longsor di Kabupaten Padang Pariaman

53 hari lalu

Tiga Orang Meninggal Dunia Pasca Banjir dan Longsor di Kabupaten Padang Pariaman

Bencana banjir dan tanah longsor akibatkan tiga korban meninggal dunia, wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya

Listrik PLN Bantu Pabrik Jagung Milik Pemprov Sumbar Tingkatkan Produksi

57 hari lalu

Listrik PLN Bantu Pabrik Jagung Milik Pemprov Sumbar Tingkatkan Produksi

Suplai daya listrik 555 kVA mampu meningkatkan produktivitas pabrik hingga 50 ton per hari.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?

Baca Selengkapnya

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.

Baca Selengkapnya

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.

Baca Selengkapnya

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.

Baca Selengkapnya

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR

Baca Selengkapnya