Praperadilan Kasus Angeline, Ini Pesan Pengacara ke KY  

Reporter

Jumat, 3 Juli 2015 21:16 WIB

Angeline bocah cantik berumur 8 tahun diketahui telah diasuh oleh Telly Margareth (kiri) di Denpasar, Bali. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka Agustinus Tai Hamdani, Hotman Paris Hutapea, meminta Komisi Yudisial turun langsung mengawasi praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul. Ia berharap permohonan praperadilan ini ditolak.

"KY harus mengawasi seluruh proses ini untuk memastikan sidang berjalan adil," kata Hotman, Jumat, 3 Juli 2015.

Hotman mengatakan jika permohonan praperadilan ditolak, maka dipastikan Agus akan dibebaskan dari status tersangka utama. Dalam hal permohonan ditolak, kata dia, Agus kemungkinan akan dijatuhi lebih rendah. Sebab, jika membantu pembunuhan hanya dikenai tiga sampai lima tahun penjara. "Sementara dia kan tidak membantu pembunuhan, hanya membantu menguburkan," kata Hotman.

Tetapi jika diterima, Agus akan dirugikan. Sebab, status tersangka akan melekat pada Agus dan membebaskan Margriet dari status tersangka utama. "Sekarang ini kan ada dua tersangka, padahal tidak mungkin keduanya tersangka utama secara bersamaan," kata Hotman. Oleh sebab itu, ia menganggap praperadilan ini sangat penting.

Ia mengungkapkan banyak hal yang harus diperhatikan sebagai pertimbangan menolak praperadilan. Pertama, pada proses BAP kelima yang dilakukan Kamis kemarin, Agus konsisten menyangkal membunuh Angeline. Kedua, pengakuan bercak darah di beberapa titik yang ia rasa janggal. "Saat Agus angkat Angeline, saat itulah tangan, kaos, dan celananya kena darah tapi nggak pernah jelas apakah ini darah Margriet, darah kucing, atau darah Angeline," kata Hotman.

Ketiga, kata dia, mayat Angeline dikubur di tanah gembur yang hanya sedalam 15 sentimeter. Ia mengatakan janggal apabila pemilik rumah tidak menyadari bau jasad yang sudah 25 hari dikubur dalam pekarangan. "Apa nggak kecium baunya," kata dia. Selain itu, Margriet menolak dua menteri yang berniat membantunya. "Normalnya, justru senang malah nangis-nangis sama orang yang datang buat minta tolong," kata dia.

Hotman optimistis permohonan praperadilan ditolak. Sebab, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyatakan Margriet tersangka. Ia melihat hal itu sebagai pertanda Kapolda mempercayai keterangan Agus. "Jangan sampai Agus dijadikan tersangka. Saya rasa ini keinginan mayoritas penduduk Indonesia," katanya.

DINI PRAMITA

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

22 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya