TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja dapat mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebulan setelah berhenti bekerja. "Presiden memerintahkan pada kami untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya sebulan setelah PHK," ujar Hanif di Istana Negara, Jumat, 3 Juli 2015
Konsekuensi dari perubahan ini, kata Hanif, harus ada revisi peraturan pemerintah. Adapun, Hanif berjanji revisi akan rampung secepatnya. Hanif dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya dipanggil Jokowi karena banyaknya protes terkait dengan aturan baru tersebut.
Sebelumnya, BPJS ketenagakerjaan menyatakan kebijakan yang tak memperbolehkan pekerja mengambil dana Jaminan Hari Tua sudah sesuai UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Kebijakan itu tercantum dalam peraturan pemerintah yang baru saja dikeluarkan bulan ini.
Dalam peraturan itu disebutkan, pekerja yang sudah bekerja sepuluh tahun bisa mengambil 10 persen dananya untuk keperluan mereka. Pilihan lainnya, adalah pencairan dana 30 persen untuk keperluan perumahan. Dana baru bisa diambil jika pekerja sudah berusia 56 tahun.
Sebaliknya, jika pekerja baru bekerja kurang dari sepuluh tahun, dia tak dapat mengambil dananya. Pekerja tersebut harus menunggu hingga berusia 56 tahun. Namun Hanif memastikan dana tersebut tak hangus.
Dengan adanya revisi, pekerja yang berhenti bekerja tak perlu menunggu hingga sepuluh tahun untuk bisa mencairkan JHT-nya. Hanif mengatakan aturan ini justru lebih baik dari aturan sebelumnya yang mengharuskan pekerja minimal ikut BPJS selama lima tahun. "Kalau kena PHK tidak dikenakan lagi (aturan 10 tahun), kena PHK atau berhenti bekerja," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Selain itu, pekerja yang telah berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015 dan sudah jadi peserta selama lima tahun bisa langsung mencairkan JHT. Selebihnya harus menunggu revisi PP rampung.
Evlyn mengatakan apabila telah mengambil JHT, orang tersebut kembali bekerja, maka akan kembali ikut BPJS Ketenagakerjaan. "Dia harus daftar lagi dan mulai dari nol lagi," ujarnya.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?
1 jam lalu
Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.
Baca SelengkapnyaMicrosoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?
5 jam lalu
Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?
Baca SelengkapnyaTimnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea
8 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.
Baca SelengkapnyaSekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
18 jam lalu
Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem
18 jam lalu
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
20 jam lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
23 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
1 hari lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
1 hari lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
1 hari lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca Selengkapnya