TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa proyek pencetakan sawah di kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat adalah proyek fiktif. Proyek tersebut menyeret Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
"Dari 4.000 hektar yang jadi perencanaan awal, yang terealisir hanya 100 hektar, itupun sudah tidak terawat," kata Badrodin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI Kamis, 2 Juli 2015.
Badrodin mengatakan, penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menemukan fakta bahwa lahan yang dipilih tak layak menjadi lokasi proyek. Menurut dia, tingkat keasaman air daerah tersebut sangat tinggi. Lahan tersebut saat ini dalam keadaan terbengkalai dan hanya tampak bekas-bekas sawah saja.
"Sudah jelas proyek tersebut tidak melalui proses survei yang benar," ujarnya. "Atas dasar itulah saya katakan bahwa proyek pencetakan sawah itu fiktif."
Bareskrim Mabes Polri memang sedang menelusuri proyek pencetakan lahan sawah seluas 4.000 hektare itu. Selasa kemarin, penyidik Bareskrim memeriksa Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan dalam kasus ini.
Dahlan diperiksa karena dia yang disebut sebagai inisiator proyek ini saat menjabat sebagai Menteri BUMN. Proyek ini memang didanai oleh sejumlah perusahaan milik negara, seperti BNI, BRI, Pertamina, Indonesia Port Corporation (IPC), Perusahaan Gas Negara (PGN), Pelindo, serta Hutama Karya.
Dahlan seusai pemeriksaan di Bareskrim Selasa lalu membantah proyek cetak sawah senilai RP 375 miliar itu fiktif. Proyek tersebut, kata dia, sudah menuai hasil, walau belum memuaskan. Secara teori ia menganggap perlu waktu empat tahun agar sawah baru mencapai hasil optimal.
RADITYA PRADIPTA
Berita terkait
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
2 jam lalu
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas
4 jam lalu
Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
5 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
3 hari lalu
Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi
3 hari lalu
ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.
Baca SelengkapnyaMarak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
3 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya
3 hari lalu
Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?
Baca SelengkapnyaCara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya
4 hari lalu
Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.
Baca SelengkapnyaBuka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati
4 hari lalu
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK
5 hari lalu
7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.
Baca Selengkapnya