Sri Sultan HB X mendengarkan pertanyaan dari salah satu masyarakat yang menjadi tamu undangan pada audiensi dan penjelasan isi Sabda Raja di ndalem Wironegaran, Suryomentaraman, Panembahan, Yogyakarta, 8 Mei 2015. Sri Sultan HB X menjelaskan serta meluruskan kelima point dari Sabda Raja yang disampaikan akhir April 2015. TEMPO/Pius Erlangga.
TEMPO.CO, Yogyakarta - Adik tiri Sultan, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat, mengatakan belum mengetahui ihwal pengajuan permohonan perubahan nama Sultan ke pengadilan. Dia menyesalkan langkah Sultan yang dinilai terang-terangan melanggar paugeran keratin.
“Baru ide mengubah nama saja sudah cacat hukum. Kalau pengadilan tegas, itu batal demi hukum,” kata Yudhaningrat saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Asisten Sekretaris Daerah Administrasi Pemerintahan DIY.
Raja Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Buwono X akhirnya mendaftarkan permohonan perubahan nama dan gelar ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 19 Juni 2015. Sidang pertama kasus perdata tersebut dengan agenda pembacaan permohonan pada 1 Juli 2015 ditunda pada 8 Juli 2015 mendatang karena kuasa insidentil pemohon tidak hadir.
Dalam permohonan tersebut, Sultan sebagai pemohon memohon perubahan nama dan gelar dari Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh.
Gelarnya pun berubah dari Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati ing Ngalaga Langgenging Bawono Langgeng Langgening Tata Panatagama. Nama itu berubah sejak Sultan mengeluarkan sabdaraja pada 30 April 2015 lalu.
Yudhaningrat pun meminta pengadilan bersikap tegas. Lantaran permohonan ganti nama seorang raja berbeda dengan permohonan ganti nama masyarakat umum. Nama dan gelar Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu sudah diatur dalam paugeran dan tak pernah ada masalah sejak HB I hingga HB IX. Apalagi HB X, menurut Yudhaningrat, diibaratkan sudah setengah jalan bertahta.
“Mestinya hakim nanti nanya. Sultan maunya apa? Kalau jadi Bawono, Kasultanan Yogyakarta bagaimana?” kata Yudhaningrat.
78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998
31 hari lalu
78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998
Hari ini kelahirannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak hanya sebagai figur penting dalam sejarah Yogyakarta, tetapi juga sebagai tokoh nasional yang dihormati.