Punya Rumah dan Mobil, Orang Bandung Ini Ngaku-aku Miskin

Reporter

Kamis, 2 Juli 2015 17:15 WIB

Seorang siswi sedang menjalani tes buta warna pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 6 Yogyakarta, 1 Juli 2015. Meski tak banyak berubah, Dinas Pendidikan tahun ini menerapkan kebijakan cukup ketat terhadap calon peserta didik. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku gerah dengan banyaknya orang yang mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Padahal mereka tak terbukti termasuk kategori miskin. Surat keterangan tersebut digunakan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2015 di Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung menggandeng kepolisian untuk menelusuri maraknya SKTM palsu. Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol, banyak masyarakat yang mengajukan SKTM tapi memiliki kendaraan bermotor dan rumah yang layak huni.

Salah satunya rumah di Jalan Kubangsari 12, RT 06 RW 06, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Menurut Yoyol, rumah dua tingkat bergaya minimalis modern ini ternyata milik pegawai salah satu perusahaan pelat merah. "Rumah itu milik salah satu orang tua murid yang mengajukan SKTM."

Sementara itu, Lurah Caringin, Riri, mengaku kesulitan bila harus memverifikasi semua warganya yang mengajukan SKTM. "Saya kaget kenapa sampai ada polisi. Menurut saya, jangan cuma lurah yang mengecek. Sekolah juga punya kewajiban verifikasi," katanya di Bandung, Kamis, 2 Juli 2015.

Cucu Saputra, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bandung, menyatakan tak berwenang mengecek SKTM yang diajukan oleh warga. "Saya rasa ini bagian dari edukasi agar masyarakat dan pihak lain jujur. Tapi diterima atau tidaknya bukan ditentukan sekolah," ujarnya.

Pengguna SKTM palsu, kata Yoyol, bisa dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Juga Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

PUTRA PRIMA PERDANA

Berita terkait

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

2 hari lalu

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA

Baca Selengkapnya

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

2 hari lalu

Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

Doli menyebut istri Ridwan Kamil itu belum tentu maju Pilwalkot Bandung dan melepas statusnya sebagai calon anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

4 hari lalu

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bursa Cagub Bersaing Sengit di Pilgub DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

7 hari lalu

Pilkada 2024: Bursa Cagub Bersaing Sengit di Pilgub DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

Sejumlah kandidat yang digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

8 hari lalu

Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Daftar Kandidat yang Digadang Jadi Cagub DKI Jakarta, Jateng, dan Jatim di Pilkada 2024

9 hari lalu

Daftar Kandidat yang Digadang Jadi Cagub DKI Jakarta, Jateng, dan Jatim di Pilkada 2024

Sejumlah tokoh digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur untuk Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

PAN Lobi Golkar Usung Anak Zulhas Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

10 hari lalu

PAN Lobi Golkar Usung Anak Zulhas Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

PAN sedang berkomunikasi dengan Golkar untuk mendorong Ketua DPP PAN, Zita Anjani, menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketum Projo Budi Arie Sebut RK akan Maju Pilkada DKI Jika Melawan Anies

11 hari lalu

Ketum Projo Budi Arie Sebut RK akan Maju Pilkada DKI Jika Melawan Anies

Ketua Umum kelompok relawan Projo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan mendukung semua kandidat yang diusung Koalisi Indonesia Maju di pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk Ridwan Kamil di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

11 hari lalu

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.

Baca Selengkapnya