ANGELINE DIBUNUH: 2 Dalih Margriet Tolak Diperiksa Polisi  

Reporter

Kamis, 2 Juli 2015 09:42 WIB

Kedua anak kandung Margriet, Yvonne Caroline Megawe (kiri) dan Christina Telly Megawe (kanan) usai menemui ibunya yang sedang diperiksa di Markas Polda Bali, Denpasar, Bali, 17 Juni 2015. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan ada beberapa alasan Margriet Christina Megawe, tersangka pembunuh Angeline, menolak menjalani pemeriksaan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Chairul memprediksi ada dua kemungkinan besar yang menyebabkan itu.

"Meski itu memang hak seseorang tersangka di dalam hukum, tapi ada beberapa faktor penyebab dia bungkam," kata Chairul, saat dihubungi, Kamis, 2 Juli 2015. (Baca: Tragedi Angeline: Ogah Diperiksa, Margriet Melawan)

Pertama, kata Chairul, Margriet keberatan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan oleh Polisi. Margriet masih menyangkal melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya itu sehingga ia memilih diam dan tak ingin diperiksa oleh Polisi. "Jadi dia lebih memilih memberikan keterangan di pengadilan," ujarnya.

Pesawat Jatuh di Medan
HERCULES JATUH: Firasat Sang Teknisi Sebelum Pamit Selamanya
TRAGEDI HERCULES: Wasiat Sang Teknisi Sebelum Dijemput Ajal

Kedua, Chairul menilai tim kuasa hukum Margriet sengaja menciptakan strategi agar Polisi kehilangan satu alat bukti, yaitu pengakuan tersangka dalam BAP. Dalam menetapakan Margriet, Polisi menggunakan tiga alat bukti, yaitu keterangan tersangka sebelumnya, Agus Tai, keterangan ahli forensik RSUP Sanglah, dan hasil olah TKP.

"Jika sudah seperti ini, penyidik tak bisa melihat kesalahan tersangka berdasarkan keterangannya," katanya. (Baca juga: EKSKLUSIF: Kisah Pilu Angeline Selama Hidup dengan Margriet)

Margriet Christina Megawe, yang diduga sebagai otak pembunuhan Angeline, menolak diperiksa lagi sebagai tersangka. Menurut Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet, kliennya hanya mau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agustinus Tai.

Margriet dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak.

REZA ADITYA

Berita Menarik Lainnya
Ajaib, Ditabrak Kereta, Terseret 200 M, Soni Blitar Selamat
Foto Orang Kulit Hitam Disebut Gorila, Google Minta Maaf

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

5 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

5 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

8 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

10 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

10 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya