Bandara Kulon Progo: Angkasa Pura I Lengkapi Memori Kasasi

Reporter

Rabu, 1 Juli 2015 15:14 WIB

Ilustrasi Bandara. TEMPO/Ifa Nahdi

TEMPO.CO, Yogyakarta - PT Angkasa pura I (Persero) sebagai pihak pemrakarsa pembangunan bandar udara baru di Kulon Progo akan membantu melengkapi data-data untuk menyusun memori kasasi, yang akan diajukan tim hukum Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X kepada Mahkamah Agung.

Pengajuan kasasi dipilih Sultan lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta memutuskan Surat Keputusan Nomer Gubernur DIY 68/KEP/2015 tentang izin penetapan lokasi (IPL) bandara di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo itu harus dicabut.

“Kami sebagai supporting. Kami akan perkuat dengan novum-novum (bukti baru) yang belum terungkap di persidangan,” kata Sekretaris PT Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha, ditemui di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, 1 Juli 2015.

Kedatangan Faried ke Yogyakarta bersama Direktur Utama PT Angkasa Pura I yang baru, Sulistyo Wimbo Hardjito, yang menggantikan pejabat lama, Tommy Soetomo, untuk bertatap muka dengan Sultan. Sulistyo sebelumnya adalah Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).

Novum yang dimaksud Faried adalah rekomendasi hasil konsultasi tim hukum dengan sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertanahan.

Berdasarkan hasil pengecekan Tempo, Kepala Biro Hukum DIY sedang di Jakarta dan dikabarkan baru kembali besok, Kamis, 2 Juli 2015. “Termasuk mengantisipasi kalau hasil konsultasi itu memerlukan ada perubahan dan perbaikan,” kata Faried.

Namun, dia memastikan, lokasi bandara baru tidak berubah. Yaitu tetap di pesisir selatan di Temon. “Lokasi tetap konsisten di situ. Belum terpikirkan yang lain,” kata Faried.

Sejak putusan PTUN dibacakan pada 23 Juni lalu, hingga kini pemerintah DIY belum menerima salinan putusan. Padahal, pengajuan kasasi dibatasi 14 hari kerja sejak putusan dibacakan. “Belum dapat salinannya. Ya, kami harus nunggu,” kata Sultan.

Meski demikian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY, Tavip Agus Rayanto, bersama tim telah mencicil penyusunan materi memori kasasi. “Penyebab kekalahan (PTUN) sudah tahu. Karena tata ruangnya dianggap enggak pas,” kata dia.

Sedangkan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta selaku kuasa hukum penggugat, warga Kulon Progo yang bergabung dalam Wahana Tri Tunggal, juga menunggu salinan memori kasasi yang akan diajukan pemerintah DIY ke MA melalui PTUN Yogyakarta.

“Salinan itu untuk menyusun kontra memori kasasi yang juga akan kami ajukan ke MA,” kata kuasa hukum LBH Yogyakarta, Rizky Fatahillah.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

7 jam lalu

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini

Baca Selengkapnya

Penurunan Status Bandara Internasional Dikritik: Minim Kajian, Sama Seperti Pembangunannya

8 jam lalu

Penurunan Status Bandara Internasional Dikritik: Minim Kajian, Sama Seperti Pembangunannya

Anggota DPR RI mengkritik langkah pemerintah menurunkan status sejumlah bandara internasional. Dianggap minim kajian.

Baca Selengkapnya

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

16 jam lalu

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

Keputusan menurunkan status bandara di Palembang dinilai berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri parawisata di Sumsel.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

Bandara Adi Soemarmo turun status dari internasional ke domestik. Bagaimana nasib pariwisata di Solo? Ini tanggapan Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

Gibran mengatakan turunnya status Bandara Adi Soemarmo tidak akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke Kota Solo.

Baca Selengkapnya

Komitmen untuk Pariwisata, Bandara Lombok Tetap Berstatus Internasional

1 hari lalu

Komitmen untuk Pariwisata, Bandara Lombok Tetap Berstatus Internasional

Bandara Lombok merupakan pintu masuk utama bagi wisatawan yang ingin berlibur ke Lombok dan destinasi lain di Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

2 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

2 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya