TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengungkapkan telah terjadi tindak pidana perbankan berupa penggelapan dana deposito belasan nasabah di Bank Permata cabang Thamrin, Jakarta. Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka kasus itu. "Ada 17 nasabah dengan total nilai dana yang digelapkan Rp 29 miliar," ujar Victor saat ditemui di depan Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 30 Juni 2015.
Victor melanjutkan, tersangka penggelapan itu adalah pria berinisial SC yang menjabat sebagai relation manager di Bank Permata Thamrin. Tersangka melakukan tindak pidana ini sejak Oktober 2014.
Modus yang digunakan SC adalah dengan mengiming-imingi nasabah dengan bunga deposito 10 persen per bulan. Setelah nasabah tergiur dan memberikan uang, SC pura-pura mendaftarkan dana nasabah sebagai deposito. Namun ternyata uang tersebut tidak bisa dicairkan. "Terungkap pada 17 Mei 2015 lalu di mana seorang nasabah tak bisa mencairkan depositonya. Setelah dicek, ternyata tak ada deposito terdaftar atas namanya," ujar Victor.
SC, kata Victor, sempat mencoba melarikan diri ketika jejaknya terendus. Ia sempat berpindah-pindah tempat tinggal seperti di Kalimantan dan Sulawesi. Namun pelariannya berakhir pada Sabtu pekan lalu saat polisi mencokoknya di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi akan menjerat SC dengan aturan perbankan dan pasal tindak pidana pencucian uang.