Warga Banyuwangi Minta Pemerintah Revisi UU Perkawinan

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 29 Juni 2015 07:03 WIB

Kuasa hukum pemohon bersama aliansi perempuan melakukan aksi simpatik setelah mengikuti pembacaan putusan uji materi UU Perkawinan dan beda agama, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Juni 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Banyuwangi - Jaringan Relawan Dukung Revisi Undang-undang Perkawinan menggelar aksi desakan agar pemerintah menaikkan batas usia perkawinan minimal 18 tahun untuk anak perempuan. Aksi tersebut digelar di ruang terbuka hijau Maron, Kecamatan Genteng, di Banyuwangi, Jawa Timur, Ahad 28 Juni 2015.

Jaringan Relawan itu terdiri dari sejumlah lembaga penggiat perlindungan hak anak. Seperti Kelompok Kerja Bina Sehat, Rumah Literasi Banyuwangi, Rahima, Gandrung Sebaya, dan sejumlah mahasiswa. Dalam aksi itu, mereka menggalang seribu tanda tangan warga yang melintas di depan ruang terbuka hijau.

Kordinator aksi, Tunggul Harwanto, mengatakan, Indonesia adalah negara kedua di ASEAN dengan jumlah perkawinan anak yang tinggi. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas, 2012) sebanyak 11,13 persen anak di Indonesia menikah pada usia 10-15 tahun.

“Padahal pernikahan di bawah usia 16 tahun beresiko terjadinya kanker serviks, kelainan janin bahkan kematian ibu dan anak,” kata dia, Ahad 28 Juni 2015.

Namun di sisi lain, kata dia, negara ternyata belum melindungi hak anak. Sebab UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menetapkan batas minimal pernikahan di usia 16 tahun. Legalisasi negara terhadap perkawinan anak, justru didukung oleh Mahkamah Konstitusi yang menolak judicial review Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan.

Tingginya perkawinan anak di Indonesia akhirnya menyebabkan 4,5 juta bayi lahir dengan berat badan kurang dari 2,5 kilogram. Ada 359 ibu mati dalam setiap 100.000 kelahiran, dan 32 bayi meninggal dalam setiap 1.000 kelahiran.

Menurut Tunggul, seribu tanda tangan dukungan dari warga yang berhasil didapat akan diserahkan ke pemerintah daerah. “Kami berharap pemda membuat kebijakan strategis untuk melindungi hak anak,” katanya.

IKA NINGTYAS

Berita terkait

Digelar Tiga Hari, Festival Pecinan Banyuwangi Angkat Kuliner dan Kesenian Khas Tionghoa

23 Februari 2024

Digelar Tiga Hari, Festival Pecinan Banyuwangi Angkat Kuliner dan Kesenian Khas Tionghoa

Festival Pecinan yang digelar tiga hari, 23-25 Februari 2024, menunjukkan bagaimana keguyuban dan keramahan semua etnis yang ada di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Kupas Tuntas Suku Osing, Penduduk Asli Banyuwangi

28 Desember 2023

Kupas Tuntas Suku Osing, Penduduk Asli Banyuwangi

Dengan warisan tradisi, bahasa, seni, dan kepercayaan yang unik, Suku Osing di Banyuwangi membentuk identitas budaya yang kaya dan beragam.

Baca Selengkapnya

Libur Nataru ke Mana? Deretan Rekomendasi 9 Wisata Pantai di Banyuwangi

27 Desember 2023

Libur Nataru ke Mana? Deretan Rekomendasi 9 Wisata Pantai di Banyuwangi

Destinasi pantai di Banyuwangi adalah surga yang tak boleh dilewatkan bagi pencinta alam dan petualangan. Simak daftar 9 destinasi wisata pantai itu.

Baca Selengkapnya

Mengenal Desa Wisata Adat Osing Kemiren di Banyuwangi

27 Desember 2023

Mengenal Desa Wisata Adat Osing Kemiren di Banyuwangi

Bagi para wisatawan yang berkunjung ke Desa Wisata, Kemiren, Banyuwangi, tersedia homestay yang siap digunakan sebagai tempat menginap.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 11 Kuliner yang Wajib Anda Cicipi Saat Berada di Banyuwangi

27 Desember 2023

Rekomendasi 11 Kuliner yang Wajib Anda Cicipi Saat Berada di Banyuwangi

Di samping pesonanya yang menawan, kekayaan kuliner yang ditawarkan di Banyuwangi menghadirkan pengalaman rasa yang tak terlupakan.

Baca Selengkapnya

Banyuwangi Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dan Satyalencana Wira Karya

18 Desember 2023

Banyuwangi Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dan Satyalencana Wira Karya

Menumbuhkan budaya inovasi yang terintegrasi dengan program masyarakat. Ada sekitar 270 inovasi berbasis digital ataupun non-digital.

Baca Selengkapnya

Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

3 November 2023

Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

Viral di medsos pasangan pengantin anak SD di Madura berusia 10 tahun dikabarkan menikah. Bagaimanakah aturan usia pengantin menurut UU yang berlaku?

Baca Selengkapnya

Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

10 Juni 2023

Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?

Baca Selengkapnya

Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

10 Juni 2023

Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?

Baca Selengkapnya

Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

9 Juni 2023

Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.

Baca Selengkapnya