Kasus Samad, Budi Waseso: Etik Tak Menghentikan Pidana  

Reporter

Jumat, 26 Juni 2015 09:59 WIB

Abraham Samad usai diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus lobi politik. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad tetap dilanjutkan. Sebab, kasus tersebut sudah mengarah pada tindak pidana. "Pelanggaran kode etik tidak pernah menggugurkan pidana," kata dia di Bareskrim, Kamis, 25 Juni 2015.

Usai pemeriksaan pada Rabu sore, Samad menjelaskan pimpinan sementara KPK Taufiequrrahman Ruki telah mengirim surat kepada Bareskrim. Surat tersebut berisi permohonan penghentian kasus Samad karena diduga hanya sebagai pelanggaran kode etik.

Namun Waseso mengisyaratkan tak akan memenuhi permintaan tersebut. "Etik itu sifatnya internal, jadi silakan. Tapi pidananya tetap lanjut," ujarnya

Ia mencontohkan perwira menengah berinisial PN kedapatan menerima suap dari bandar narkoba. Selain disidang kode etik, PN juga ditahan sebagai proses hukum pidana. "Kalau begitu, saya bikin undang-undang untuk menyelamatkan anggota-anggota saya yang salah. Kan, enggak boleh begitu, dong," ujarnya.

Samad ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide. Saat menjabat, Samad diduga melakukan lobi politik dengan petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait pencalonan wakil presiden dalam pemilihan presiden tahun lalu.

Samad juga sempat menemui petinggi Partai NasDem untuk pencalonan dirinya sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo. Pertemuan tersebut terjadi di Apartemen the Capital Residences kawasan SCBD Jakarta Selatan dan salah satu tempat di Yogyakarta. Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a.

Pemeriksaan Samad itu, kata Waseso, belum begitu lengkap. Karena itu, Bareskrim akan kembali memanggilnya untuk proses kelengkapan berkas ke kejaksaan.

DEWI SUCI RAHAYU


Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya