TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menemukan potensi gratifikasi pencatatan nikah. Praktek penerimaan uang saku, tanda terima kasih, pengganti transportasi, atau istilah lainnya yang terkait pencatatan nikah yang tidak resmi merupakan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki mengemukakan adanya temuan tersebut sewaktu berbicara dalam pertemuan yang dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Rabu, 25 Juni 2015. Menurut dia, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan atas adanya temuan yang berpotensi terjadinya gratifikasi pada sistem yang sudah berjalan. "Maka diminta atau tidak diminta, baik ada kasus atau tidak ada kasus, kami akan turun," kata Taufiequrachman Ruki melalui keterangan pers yang dikirimkan KPK kepada Tempo, Rabu malam, 25 Juni 2015.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dengan tiga kementerian terkait untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 terkait biaya pencatatan nikah. Acara tersebut dihadiri oleh tiga komisioner KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Machasin, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwoto Harjowiryono, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Lukman Hakim Saifudin mengatakan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tarif biaya pencatatan nikah telah diimplementasikan sejak Juli 2014. Peningkatan pelayanan masyarakat untuk pencatatan nikah di Balai Nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya. Sedangkan pencatatan nikah di luar Balai Nikah/KUA, hari libur dan di luar jam kerja, dibebankan kepada masyarakat melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagi masyarakat yang tidak mampu dan terkena bencana, meski dilakukan di luar Kantor KUA, tetap digratiskan. ''Ini terobosan yang penting di tengah kerinduan masyarakat terhadap layanan prima dari pemerintah secara mudah dan gratis,'' kata Lukman.
Lukman mengatakan berbagai upaya perbaikan telah dilakukan dengan paradigma baru, antara lain penyetoran biaya pelayanan nikah oleh masyarakat dilakukan secara langsung melalui transfer bank, kecuali daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh bank; sistem pengelolaan PNBP dilakukan secara terpusat untuk mengontrol pengelolaan keuangan secara nasional dalam penggunaan PNBP; serta pembayaran honorarium dan biaya transportasi pelayanan nikah kepada penghulu dilakukan secara langsung ke rekening petugas terkait.
Dengan cara itu, diharapkan bisa memutus mata rantai yang memberi ruang terjadinya praktek pungli atau gratifikasi. Selain itu, Lukman juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi regulasi kepada aparatur di lingkungan Kemenag dan masyarakat serta menerapkan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam pelaksanaannya, Lukman mengakui menemukan sejumlah kendala dalam implementasi PP tersebut, baik internal maupun eksternal. Secara internal, terdapat keterlambatan proses pencairan PNBP yang diakibatkan oleh terlambatnya data persitiwa nikah pada 5.497 KUA di seluruh Indonesia. "Ini membuka peluang terjadinya gratifikasi," katanya.
Kendala eksternal, masih ditemukan praktek pemberian gratifikasi oleh masyarakat kepada petugas pencatat nikah/penghulu KUA dalam proses pengurusan administrasi dan pencatatan nikah. Praktek tersebut pada umumnya bukan permintaan pihak petugas, tapi dikarenakan kebiasaan masyarakat. Praktek pemberian juga terjadi ketika mengurus administrasi kependudukan di RT/RW/kelurahan sebagai prasyarat sebelum ke KUA. Bahkan, ada beberapa di antaranya yang menetapkan biaya administrasi.
Selain itu, sebagian besar sarana kantor KUA kondisinya masih belum memadai. Misalnya masih menempati tanah wakaf, lahan pemda, dan menyewa dari pihak ketiga serta tidak didukung prasarana serta anggaran operasional yang memadai. Hanya sebagian kecil kantor KUA yang status tanahnya milik Kemenag.
Dalam kesempatan itu, Lukman berjanji akan segera membenahi. Misalnya, Kementerian Agama akan menyatukan penyimpanan dana PNBP dalam satu rekening bank, mengembangkan teknologi sistem informasi berupa aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah untuk mengelola data nikah-rujuk secara online di seluruh Indonesia; serta bekerja sama dengan Kemendagri, khususnya dalam meminimalisasi pungli di luar KUA.
Karena itu, KPK memandang penting sinergi ini antara para pihak terkait guna mengatasi persoalan yang ada. "Solusi segera dibutuhkan, tidak hanya agar pada pengawasan dan pelaksanaannya lebih optimal, tetapi juga terhindar dari praktek gratifikasi," kata Ruki.
SUPRIYANTHO KHAFID
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
19 jam lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaPersoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan
5 hari lalu
Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.
Baca Selengkapnya3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis
7 hari lalu
Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
9 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaDeretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet
10 hari lalu
Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
10 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaPetasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas
11 hari lalu
Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.
Baca SelengkapnyaJelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman
13 hari lalu
Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.
Baca SelengkapnyaSaran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah
15 hari lalu
Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
21 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca Selengkapnya