TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri resmi menahan perwira yang kedapatan menerima suap dari pengusaha karaoke sekaligus bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat. Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial PN itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim, sore ini.
"Langsung kami tahan supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus di Bareskrim, Kamis, 25 Juni 2015.
Selain ditahan, PN juga dinonaktifkan dari jabatannya. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan PN akan tetap menjalani sidang kode etik. "Putusan ini akan kami ajukan ke peradilan umum. Sidang kode etik tetap berjalan. Nanti dibon (dipinjam dari tahanan) bila diperlukan saat sidang," ujarnya.
Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2 miliar dan logam mulia. "Kalau mobil ada hubungannya dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang), nanti juga akan disita," ujar Waseso.
PN diduga menerima suap dari pengusaha karaoke yang kedapatan memiliki narkoba, sebanyak Rp 5 miliar. PN tertangkap tangan menerima uang Rp 2 miliar pada pertengahan April lalu. Sebelumnya bandar itu telah menyerahkan Rp 3 miliar.
Namun, karena PN meminta tambahan uang, si bandar akhirnya melaporkannya ke Bareskrim Polri. Saat itu, PN menjabat sebagai Kepala Unit III Sub Direktorat V Direktorat IV Tindak Pidana Bareskrim Polri.
PN ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 22 Juni lalu. Ia dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
DEWI SUCI R
Berita terkait
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
1 hari lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
1 hari lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca Selengkapnya