Bagi-bagi Duit ke Media, Karo Humas NTT Siap Jadi Tersangka
Editor
Istiqomatul Hayati
Selasa, 23 Juni 2015 14:43 WIB
TEMPO.CO, Kupang- Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Nusa Tenggara Timur Lambert Ibi Riti menyatakan siap jika dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT atas dugaan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan laporan Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT ke Kejaksaan Tinggi.
"Kalau memang dijadikan tersangka, saya siap," kata Lambert Ibi Riti seusai penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi, Selasa, 23 Juni 2015.
Menurut dia, kerja sama media yang dipersoalkan Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT telah sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan antara pemerintah NTT dan media terkait. "Apalagi prosesnya masih berjalan," katanya.
Lambert mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik Kejaksaan serta memberikan sejumlah dokumen yang mereka butuhkan, seperti dokumen anggaran dan alokasi anggaran untuk media lokal sebesar Rp 900 juta dan nasional Rp 1,4 miliar. "Informasi lain yang disampaikan yakni proses dan mekanisme yang disepakati bersama media," katanya.
Lambert menambahkan, semua dokumen itu dipinjam Kejaksaan untuk dicocokkan dengan proposal kerja sama dengan media. "Apakah kesepakatan itu sudah sesuai, saya sudah sampaikan informasi secara detail," katanya.
Dari total anggaran dana Rp 900 juta untuk media lokal, kata Lambert, sebesar Rp 161 juta sudah dibayarkan pada triwulan I 2015 untuk 29 media lokal. "Pada triwulan II kami belum bayar, walaupun semua dokumen kontrak sudah ditandatangani," ucapnya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Ridwan Ansar, mengatakan pihaknya datang ke Biro Humas NTT untuk mencocokkan data laporan korupsi yang masuk ke Kejaksaan. "Jadi, kami datang untuk mencocokkan data. Kami belum melakukan penyitaan, karena belum pro justitia," katanya.
Sebanyak 12 media di NTT kecipratan dana Rp 900 juta, yakni TVRI Kupang sebesar Rp 141 juta, Sindo TV Rp 115 juta, AFB TV Rp 95 juta, Radio Swara Timor Rp 61 juta, Radio Suara Kupang Rp 34,5 juta, Radio Kaisarea Rp 39 juta, Tabloid Kabar NTT Rp 56 juta, Radio Suara Kasih Rp 34,5 juta, Tabloid Fortuna Rp 70 juta, Tabloid Likurai Rp 40 juta, dan LPP RRI Rp 25 juta.
YOHANES SEO