DPR Ancam Pidanakan KPU Soal Dana Rp 334 Miliar  

Reporter

Editor

Anton Septian

Sabtu, 20 Juni 2015 15:09 WIB

Perwakilan Prabowo-Hatta, Rambe Kamarul Zaman (kanan) bacakan surat dari Prabowo Subianto pada rekapitulasi penghitungan suara nasional di Gedung KPU, Jakarta Pusat, 22 Juli 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat berencana meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam pengelolaan dana di tahun anggaran 2013-2014. DPR juga mengancam akan memperkarakan temuan itu kepada penegak hukum.

"Sangat mungkin kita dorong penyelesaian lewat polisi atau KPK," ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman, Jumat, 19 Juni 2015.

Rambe menjelaskan pertemuan dengan KPU diagendakan Senin pekan depan guna meminta penjelasan atas laporan audit yang diserahkan BPK beberapa waktu lalu. Audit yang berujung pada opini wajar dengan pengecualian itu menyorot kesalahan pengelolaan anggaran sebesar 334 miliar yang terbagi dalam 14 komponen. "Secara administrasi, kesalahannya mencapai Rp 92 miliar," katanya.

Rambe membantah jika agenda itu bertujuan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Menurut dia, DPR berkewajiban meminta pertanggungjawaban KPU guna menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga reputasi KPU maupun KPUD dalam menghadapi ajang pilkada. Alasan itu juga yang mendorong DPR meminta BPK mengaudit persiapan pilkada beberapa waktu lalu.

"Kami juga ingin meminta kepastian tentang implementasi aturan KPU," ujarnya. Rambe mengatakan sikap Komisi II atas penjelasan KPU nantinya akan dibawa ke tingkat paripurna untuk disikapi oleh seluruh anggota Dewan. "Apakah akan ditindaklanjuti ke KPK atau Polri, itu akan jadi persoalan tersendiri. Tapi kehilangan uang Rp 334 miliar itu tidak bisa dianggap hal yang biasa," katanya.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengaku siap meladeni permintaan DPR. Menurut dia, indikasi kesalahan itu muncul karena sebagian laporan keuangan belum menyertakan kuitansi pembayaran. Adapula masalah yang menyangkut kelebihan pembayaran. "Seluruh satuan kerja yang dianggap bermasalah kami minta menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.

Ketua BPK Harry Azhar mengatakan indikasi kesalahan itu harus diperbaiki KPU dalam waktu 60 hari. Mekanisme itu harus dijalankan guna menghindari penyelesaian secara hukum. Selain itu, kata dia, BPK saat ini juga sedang menjalankan permintaan DPR untuk mengaudit persiapan pilkada. "Kami usahakan proses pre-audit ini selesai secepatnya," ujarnya.

RIKY FERDIANTO


Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya