Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah rumah dan kantor para tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Di antaranya rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan dua unit rumah mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
"Ini menuju ke sana. Ada empat lokasi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Bareskrim, Kamis, 18 Juni 2015.
Selain tiga rumah tersangka, Bareskrim juga menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo di gedung MidPlaza lantai 20, Sudirman, Jakarta Selatan. Puluhan polisi bersenjata laras panjang dengan atribut pengamanan lengkap beserta tim gegana telah menuju lokasi penggeledahan. "Kalau saya mengawasi di MidPlaza langsung," ujarnya.
Raden, Djoko, dan Honggo ditetapkan sebagai tersangka korupsi TPPI dengan modus penyalahgunaan wewenang. Mereka juga disangka melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga akan dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.