Di Penjara, Anas Boleh Baca Buku Asal.....  

Reporter

Kamis, 18 Juni 2015 07:04 WIB

Terpidana kasus korupsi Hambalang, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari pintu tahanan gedung KPK, Jakarta, 17 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini tiba di Sukamiskin pada Rabu, 17 Juni 2015, pukul 17.55.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Edi Kurnaedi mengatakan, tak ada perlakukan khusus kepada Anas. Ia mengatakan seluruh narapidana di LP Sukamiskin diperlakukan sama.

Anas yang baru masuk ke Sukamiskin harus menjalani masa orientasi, dengan cara ditempatkan di dalam sel khusus selama tiga sampai empat hari. “Sama saja kita tidak membedakan. Kalau dikirim ke sini kami terima. Hanya ada proses seperti administrasi dan masuk ke kamar tersendiri untuk masa orientasi,” ujar Edi.

Edi menambahkan, ruang gerak Anas di Sukamiskin akan sedikit dibebaskan sejauh itu masih di dalam LP dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan seperti membaca buku dan menulis catatan bisa dilakukan Anas dan narapidana lain. “Bawa buku itu hak dia. Banyak juga dari sini yang menerbitkan buku. Kalau Twitter-an itu mah gak bisa,” ujar dia.

Setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inckraht), Anas dieksekusi dari rutan KPK ke LP Sukamiskin, Bandung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Sebelum mengajukan kasasi, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menghukum Anas 7 tahun penjara.

MA juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, seluruh kekayaannya bakal dilelang. Jika kekayaan yang dilelang belum cukup, Anas terancam penjara 4 tahun.

Selain itu, Mahkamah pun mencabut hak politik Anas, sehingga dia kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Putusan ini diketuk majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan dua anggota, M.S. Lumme dan Krisna.

Anas tiba di LP Sukamiskin pada pukul 17.55. Belum juga turun dari mobil tahanan KPK yang mengantarkannya, Anas langsung diserbu oleh sejumlah wartawan dan puluhan pendukungnya yang sudah menunggu sejak siang. Selain itu, lantunan selawat dari para pendukungnya bergema saat Anas menginjakan kaki di LP khusus koruptor tersebut.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

20 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya