TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini tiba di Sukamiskin pada Rabu, 17 Juni 2015, pukul 17.55.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Edi Kurnaedi mengatakan, tak ada perlakukan khusus kepada Anas. Ia mengatakan seluruh narapidana di LP Sukamiskin diperlakukan sama.
Anas yang baru masuk ke Sukamiskin harus menjalani masa orientasi, dengan cara ditempatkan di dalam sel khusus selama tiga sampai empat hari. “Sama saja kita tidak membedakan. Kalau dikirim ke sini kami terima. Hanya ada proses seperti administrasi dan masuk ke kamar tersendiri untuk masa orientasi,” ujar Edi.
Edi menambahkan, ruang gerak Anas di Sukamiskin akan sedikit dibebaskan sejauh itu masih di dalam LP dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan seperti membaca buku dan menulis catatan bisa dilakukan Anas dan narapidana lain. “Bawa buku itu hak dia. Banyak juga dari sini yang menerbitkan buku. Kalau Twitter-an itu mah gak bisa,” ujar dia.
Setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inckraht), Anas dieksekusi dari rutan KPK ke LP Sukamiskin, Bandung.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Sebelum mengajukan kasasi, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menghukum Anas 7 tahun penjara.
MA juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, seluruh kekayaannya bakal dilelang. Jika kekayaan yang dilelang belum cukup, Anas terancam penjara 4 tahun.
Selain itu, Mahkamah pun mencabut hak politik Anas, sehingga dia kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Putusan ini diketuk majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan dua anggota, M.S. Lumme dan Krisna.
Anas tiba di LP Sukamiskin pada pukul 17.55. Belum juga turun dari mobil tahanan KPK yang mengantarkannya, Anas langsung diserbu oleh sejumlah wartawan dan puluhan pendukungnya yang sudah menunggu sejak siang. Selain itu, lantunan selawat dari para pendukungnya bergema saat Anas menginjakan kaki di LP khusus koruptor tersebut.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Berita terkait
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK
20 hari lalu
Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City
4 Februari 2024
Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.
Baca SelengkapnyaMerlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP
5 Desember 2023
Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk
17 Agustus 2023
Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi
9 Juni 2023
Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon
2 Mei 2023
Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar
2 Mei 2023
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas
2 Mei 2023
Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan
2 Mei 2023
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan
Baca SelengkapnyaDemokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN
13 April 2023
Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.
Baca Selengkapnya