TEMPO Interaktif, Penang: Kurniawan, warga negara Indonesia yang mengirimkan dua pesan pendek melalui telepon seluler (SMS) berisi teror palsu, dihukum 25 bulan oleh Pengadilan Penang, Malaysia.Lelaki 23 tahun asal Medan itu dihukum 12 bulan untuk satu SMS, dan 13 bulan untuk SMS yang lain. Ia juga didenda 5.000 ringgit (sekitar Rp 13.260.000), atas perbuatan yang mencemaskan penduduk Penang itu.Kantor berita Bernama melaporkan bahwa Kurniawan mengirimkan SMS ke polisi pada Agustus lalu. Isinya: bom akan segera meledak di bandara dan pusat perbelanjaan Penang. Menurut Bernama, satu pesan yang dikirimkan berbunyi: "Hello, aku anggota Al-Qaidah. Aku kasih tahu Anda tentang Libbeny. Ia sedang menuju Bandara Internasional Penang. Ia akan menaruh bom di sana, lalu membajak pesawat Lion Airline. Aku tak ingin ada kejadian seperti itu di Malaysia. Aku cinta Malaysia.?Pada SMS lain yang juga dikirimkan ke polisi, Kurniawan menyatakan bahwa bom telah ditaruh di pusat perbelanjaan serta dua lokasi lain di Penang. Pengacara Kurniawan menyatakan, kliennya sangat menyesal atas perbuatannya dan tidak menyadari betapa seriusnya masalah itu.Setelah kejadian ini, Malaysia memulai kampanye untuk mendaftar kembali telepon seluler prabayar. Ini guna mencegah telepon seluler dipakai untuk mengirimkan pesan yang mengancam atau fitnah. AFP