Terungkap: Prostitusi Online Cewek ABG di Makassar  

Reporter

Rabu, 17 Juni 2015 06:29 WIB

Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat membongkar praktek prostitusi online di Makassar. Kepolisian menetapkan seorang mucikari, Azis alias Azizah alias Cizza, sebagai tersangka untuk kasus perdagangan manusia. Hingga kini Azis masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat guna mengungkap jaringannya.

Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Gany Alamsyah mengatakan pihaknya mengungkap prostitusi online berdasarkan informasi masyarakat.

Gany mengatakan guna membongkar praktek prostitusi online, pihaknya menyamar menjadi pelanggan. Komunikasi dilakukan dengan Azis via media sosial, yakni Blackberry Messenger (BBM). "Tersangka mengirimkan beberapa foto perempuan melalui BBM. Kalau sepakat uangnya ditransfer," kata dia, Selasa, 16 Juni 2015.

Usai memesan perempuan itu, Gany mengaku janjian untuk ketemu di sebuah hotel di Jalan Pelita Raya, Makassar, Sabtu, 13 Juni 2015. Setelah memastikan adanya tindak pidana perdagangan manusia, kepolisian langsung mengamankan perempuan remaja suruhan Azis. Total ada enam perempuan di lokasi itu.

Selanjutnya, kepolisian melakukan pelacakan keberadaan Azis. Gany mengaku pihaknya mencokok Azis di sebuah tempat di Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, Minggu, 14 Juni 2015. Warga Jalan Raya Pendidikan itu tidak berkutik setelah kedoknya terbongkar. Ia pun mengakui telah cukup lama menjalankan bisnis prostitusi online.

Bersama tersangka, kata Gany, kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 1,5 juta, sebuah alat kontrasepsi, dan dua unit telepon seluler. Keenam perempuan remaja yang menjadi PSK dari jaringan Azis hanya dikenai wajib lapor. Mereka adalah MR, IK, A, AC, YK, dan AN. "Rata-rata anak putus sekolah," kata Gany.

Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat Ajun Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan kasus ini menjadi atensi pihaknya untuk terus menelusuri kemungkinan adanya mucikari lain yang melakukan praktek prostitusi online sekaligus perdagangan manusia. "Kami sudah tahan tersangka dan bisa saja dikembangkan kalau ada pelaku lain yang terlibat," ucap dia.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

39 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

39 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya