TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo belum membahas terkait usulan dana aspirasi yang digagas Dewan Perwakilan Rakyat. Musababnya, usulan dana aspirasi itu masih dianggap hanya wacana.
"Karena itu (dana aspirasi) kan masih wacana di DPR. Jadi kami akan berkomentar kalau sudah ada usulan resmi dari DPR yang diserahkan ke Presiden," kata Andi Widjajanto di Istana Negara, Senin, 15 Juni 2015. "Sejauh ini belum ada pembahasan soal itu dari Presiden."
Andi mengatakan Dewan harus menyampaikan usulan dana aspirasi secara formal. Baru setelah itu, kata dia, pemerintah bisa menentukan perlu tidaknya usulan dana itu dimasukan ke dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga mengatakan belum bisa memastikan apakah akan menyetujui pencairan dana aspirasi itu. "Kami belum terima proposal resminya jadi belum bisa kasih pendapat. Yang penting buat kami, apa pun semua usulan harus sudah ada mekanisme yang jelas," ujarnya di Istana Negara.
Bambang mengatakan sebelumnya dana aspirasi tidak pernah ada dalam RAPBN mana pun. Dia justru heran Dewan secara mendadak mengusulkan dana aspirasi itu. "Dana aspirasi tidak pernah ada dari dulu," ujarnya. "Tapi kami lihat proposalnya dulu. Apa yang mau disikapi kalau belum melihat barangnya."
Tim DPR dan pemerintah telah membahas alokasi Rp 11,2 triliun untuk dana aspirasi. Upaya DPR agar mendapat dana aspirasi bergulir sejak 2011. Berkali-kali publik menolak usulan ini. Badan Anggaran DPR resmi kembali mengusulkan dana itu pada akhir Mei lalu dalam RAPBN 2016. Mereka mendasarkan pada hak mereka dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dana tersebut nantinya sebesar Rp 11,2 triliun untuk 560 anggota Dewan atau sekitar Rp 20 miliar per anggota. Jika disetujui, pemerintah memasukkan dana aspirasi ke dalam alokasi khusus ke anggaran pendapatan dan belanja daerah.
REZA ADITYA
Berita terkait
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
11 menit lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
51 menit lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
1 jam lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
16 jam lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
2 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
2 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
2 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
3 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
4 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca Selengkapnya