TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal berpisah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bekas anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat itu selama ini ditahan di Rumah Tahanan KPK dan bakal dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sebagai perintah lantaran perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat alias inkracht.
"Selamat tinggal KPK, meskipun saya menjalani vonis yang tak adil, terasa sangat berat, tapi secara pribadi saya tetap mendukung KPK tetap eksis memberantas korupsi di Indonesia," kata Anas melalui pengacaranya, Handika Honggo Wongso, di KPK, Senin, 15 Juni 2015.
Eksekusi putusan inkracht Anas, menurut Handika, bakal berlangsung Senin sore ini. Anas, ucap dia, akan langsung dibawa ke Sukamiskin menggunakan mobil tahanan. "KPK menyatakan sudah menerima salinan putusan sehingga akan melakukan pemindahan sore ini juga," ujar Handika.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman Anas. Hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Padahal, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menghukum Anas 7 tahun penjara.
MA juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, seluruh kekayaannya bakal dilelang. Jika kekayaan yang dilelang belum cukup, Anas terancam penjara 4 tahun.
Tambahan hukuman bagi Anas masih ada lagi. Mahkamah mencabut hak politik Anas, sehingga dia kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Putusan ini diketuk majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan dua anggota: M.S. Lumme dan Krisna.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya