Ada Tanda Tangan Anggota DPR di Cek Aliran Dana Bansos

Reporter

Minggu, 14 Juni 2015 08:14 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Makassar - Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Samsu Niang, dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar besok (15 Juni), dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008. "Surat panggilan telah dilayangkan Jumat lalu," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, Minggu, 14 Juni.

Rahman menuturkan politikus PDI Perjuangan itu akan bersaksi untuk terdakwa legislator DPRD Makassar, Mustagfir Sabry. Samsu dijadikan saksi karena ditemukan tandatangannya pada bonggol cek. Cek itu diduga dicairkan Mustagfir di Bank Sulselbar pada 27 Maret 2008 senilai Rp 100 juta.

Mustagfir sendiri diduga mencairkan dana bantuan senilai Rp 530 juta. Uang tersebut dicairkan menggunakan tiga lembar cek. Cek kedua dicairkan pada 23 April 2008 senilai Rp 200 juta, dan cek ketiga senilai Rp 230 juta dicairkan pada 1 September 2008.

Hubungan Samsu dan Mustagfir saat itu masih berstatus kader Partai Demokrasi Kebangsaan. Mustagfir kini menjadi kader Partai Hanura. "Kami berharap yang bersangkutan bisa kooperatif demi memperlancar proses persidangan kasus tersebut," ujar Rahman.

Samsu belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak aktif. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga belum dijawab.

Namun saat diperiksa pada proses penyidikan September tahun lalu, Samsu mengaku menandatangani bonggol cek dan menerima uang bantuan sosial sebanyak Rp 100 juta pada tahun 2008. Uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan kongres dan seminar forum guru.

Saat pencairan dana, Samsu menjabat sebagai Koordinator Forum Komunikasi Pengkajian Aspirasi Guru Indonesia (FK-PAGI) Sulawesi Selatan. Samsu mengklaim lembaganya memiliki legalitas hukum yang jelas.

Jaksa menyeret empat terdakwa dalam kasus ini. Tiga lainnya adalah bekas legislator DPRD Sulawesi Selatan Muhammad Adil Patu, bekas legislator DPRD Makassar Mujiburrahman, dan politikus Partai Golkar. Ketiganya juga masih kader PDK saat kejadian ini berlangsung.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan, kasus ini merugikan negara Rp 8,8 miliar ini. Dalam audit BPK juga ditemukan masih ada Rp 26 miliar lagi yang pertanggungjawabannya tak jelas.

Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Beddu, dan bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muallim telah divonis bersalah. Anwar telah menjalani hukuman 15 bulan penjara. Sedangkan Muallim divonis 2 tahun bui.

AKBAR HADI

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya