Inilah Syarat Calon Orang Tua Angkat Adopsi Anak

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Minggu, 14 Juni 2015 04:24 WIB

10 Juni 2015, sejumlah aparat kepolisian menemukan jasad Angeline (8) yang telah dikubur oleh ibu asuhnya, di dekat kandang ayam dirumahnya di Denpasar, Bali. Jenazah Angeline ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala dan wajah yang mengakibatkan pendarahan otak. facebook.com

TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Samsudi, menjelaskan ada sejumlah tahapan yang harus diikuti orang tua angkat dalam mengadopsi anak. "Hal ini sebagai perlindungan hak di masa datang," katanya dalam pernyataan yang diterima Tempo, Sabtu, 13 Juni 2015.

Menurut Samsudi, saat ini tidak sedikit kasus adopsi anak angkat yang hanya bermodalkan keterangan dari pejabat notaris saja. Padahal ada sejumlah syarat dan proses yang harus diikuti untuk memastikan calon orangtua angkat memang layak dan mampu dalam mengadopi anak.

Bila syarat dan prosedur tidak diikuti akan membahayakan fisik, psikis, bahkan kematian, seperti kasus Angeline, yang ditemukan tewas pada 10 Juni lalu setelah dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015. Syarat mengadopsi tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.

Syarat pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah 5 tahun saat pengajuan. Pasangan harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli.

Selain itu, syarat lainnya, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung. Bagi pasangan berkewarganegaraan asingharus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal. Pasangan itu juga harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon.

Selanjutnya, pasangan itu harus memiliki surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian, serta surat keterangan dokter yang menyatakan pasangan tersebut sehat secara jasmani dan rohani. Pasangan yang berkewarganegaraan asing pun minimal harus menetap selama 3 tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

Syarat lain adalah orang tua angkat telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak bawah tiga tahun, dan satu tahun untuk anak 3-5 tahun. Orang tua angkat juga harus membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan pengangkatan itu untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.

Terakhir, aturan itu menjelaskan bahwa adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.

Sebelumnya, kasus tewasnya gadis 8 tahun, Angeline, sedang ramai dibicarakan setelah ditemukan tewas di pekarangan rumah orang tua angkatnya setelah dinyatakan hilang selama nyaris sebulan. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengutus tim untuk menyelidiki prosedural pengadopsian Angeline.

Hasilnya, Angeline diadopsi secara ilegal oleh orang tua angkatnya. Khofifah mengatakan bila hendak mengadopsi anak Indonesia, harus terdaftar di Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, serta telah ditetapkan oleh pengadilan. "Proses adopsi Angeline hanya dicatatkan di notaris. Seharusnya ditetapkan oleh pengadilan, bukan hanya dicatat notaris," katanya.

MITRA TARIGAN

Berita terkait

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

18 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

39 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Selengkapnya

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

55 hari lalu

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Selengkapnya

Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

3 Maret 2024

Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya

Baca Selengkapnya

Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

1 Maret 2024

Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya

Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

1 Maret 2024

Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong

Baca Selengkapnya

KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

21 Februari 2024

KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.

Baca Selengkapnya

FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

20 Februari 2024

FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.

Baca Selengkapnya

Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

20 Februari 2024

Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.

Baca Selengkapnya

Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

3 Februari 2024

Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

Tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo diminta tak melupakan isu kesejahteraan anak di debat capres terakhir besok.

Baca Selengkapnya