TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Kota Yogyakarta mengamankan tiga tersangka pelaku penipuan gendam pada 19 Mei lalu. Mereka adalah AZ, KA, dan DI (sopir), warga Tangerang, Banten. Adapun pelapornya adalah Eni Kurniasih, warga Banguntapan, Bantul.
Maret lalu, Eni tak sengaja bertemu AZ di Ngupasan, Yogyakarta, yang menanyakan tempat menjual barang-barang pusaka. Eni mengatakan tidak tahu. Kemudian KA datang dengan berpura-pura tak mengenal AZ, seolah memahami seluk-beluk benda pusaka dan mistis. "Saya ajak mereka makan sambil bincang-bincang," kata KA saat reka ulang, Kamis, 11 Juni 2015.
Saat itulah KA mengatakan Eni kena guna-guna. Sambil meyakinkan bisa disembuhkan, KA menunjukkan kebolehannya. Eni diminta mengulurkan tangan, lalu dicelupkan ke air. Dengan gerakan seperti menggigit, tangan Eni mengeluarkan jarum tujuh batang. "Saya bilang dia terkena guna-guna, mesti segera disembuhkan," ujar KA.
Eni pun makin percaya. Padahal, sebenarnya KA sudah menyiapkan jarum-jarum itu sebelumnya. KA lalu minta uang Rp 50 ribu, juga kartu ATM beserta PIN. Setelah memegang kartu ATM Eni, KA membungkusnya dengan kertas tisu dan dibungkus lagi dengan kitab kecil seukuran ibu jari berisi tulisan Arab.
Saat korban lengah, KA menukar ATM milik korban dengan ATM pengganti. Pada akhir pertemuan, KA mengajak Eka dan AZ berdoa. Setelah itu, kartu ATM yang dibalut tisu diberikan kepada Eni. KA berpesan agar Eni tidak membuka bungkusan itu sampai mereka bertemu kembali. KA lalu bertukar kontak dengan Eni untuk memberi instruksi agar guna-guna yang diderita Eni hilang.
Eka baru menyadari telah tertipu pada 21 April ketika mengecek tabungan. Saat itu kartu ATM-nya tidak berfungsi. Eni mengecek ke bank, ternyata tabungannya ludes. Padahal, tabungannya saat itu mencapai Rp 350 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Yogyakarta, Komisaris Polisi Hendro Kusuma, mengatakan pelaku ditangkap di Tangerang, Banten. Mereka terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. "Kemungkinan ada beberapa korban lainnya di Yogyakarta. Bisa jadi ini sindikat antarprovinsi," kata dia.
MUHAMMAD RIFQY FADIL
Berita terkait
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital
4 hari lalu
Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
5 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaMarak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya
5 hari lalu
Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan
6 hari lalu
Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.
Baca SelengkapnyaVietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M
10 hari lalu
Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
17 hari lalu
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.
Baca SelengkapnyaKelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut
20 hari lalu
Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.
Baca SelengkapnyaDosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator
23 hari lalu
Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
24 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran
28 hari lalu
Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.
Baca Selengkapnya