Yusril Berharap Tak Ada Faktor Politis Dalam Kasus Dahlan

Reporter

Kamis, 11 Juni 2015 14:28 WIB

Dahlan Iskan menaiki mobilnya usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 4 Juni 2015. Dahlan tiba di Kejaksaan pada pukul 09.30 dan pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 18.00. TEMPO/Dian Triyuli handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi 21 gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Yusril Ihza Mahendra, berharap proses hukum terhadap Dahlan berlangsung obyektif dan bebas dari faktor politis.

Yusril menjamin pihaknya sebagai kuasa hukum, maupun Dahlan Iskan, bersikap profesional menghadapi pemeriksaan. Namun dia meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara itu menjunjung tinggi kode etik dan hukum.

“Proses hukum terhadap Dahlan harus berlangsung obyektif dan bebas dari faktor politis,” kata Yusril melalui BBM, Kamis, 11 Juni 2015.

Yusril juga mempersoalkan surat panggilan terhadap Dahlan Iskan guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Kamis, 11 Juni 2015. Sebab dalam surat panggilan tersebut tidak mencantumkan pasal sangkaan.

Menurut Yusril, pasal yang disangkakan terhadap Dahlan Iskan harus dicantumkan, sehingga kuasa hukum bisa mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan. Selain itu perlu dipastikan apakah memang sudah ada dua alat bukti sebagai dasar menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Yusril mengatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum akan meminta penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Dahlan Iskan. "Lazimnya dalam sprindik dicantumkan perbuatan apa yang dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya," ujarnya.

Apabila tidak ada dasar hukum dan alat bukti yang kuat untuk menetapkan Dahlan sebaga tersangka, maka tim kuasa hukum akan mempertimbangkan langkah praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dahlan urung hadir pada pemeriksaan kemarin sehingga akan dijadwalkan ulang untuk hadir pada 17 Juni 2015, berbarengan dengan agenda pemeriksaan di Kejaksaan Agung berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gardu Induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013, yang menurut jaksa, merugikan negara Rp 33 miliar.

Dahlan disebut menyalahgunakan wewenangnya dengan menyiasati syarat pencairan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk proyek tersebut. Menurut jaksa, Dahlan berbohong kepada Kementerian Keuangan, dengan mengatakan pembebasan lahan untuk pembangunan gardu sudah rampung seluruhnya.

Dahlan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang juga menjerat 12 pejabat PLN dan tiga rekanan itu. Dahlan tidak dikenakan penahanan. Namun dia dicekal berdasarkan surat permintaan cekal pada 5 Juni 2015 lalu.

ISTMAN MP

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

34 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

39 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

43 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

44 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

55 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya