Yusril Pertimbangkan Praperadilan Dahlan Iskan  

Reporter

Kamis, 11 Juni 2015 12:58 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk kasus dugaan korupsi 21 gardu induk PLN, Yusril Ihza Mahendra, mengaku mempertimbangkan praperadilan apabila Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak punya alat bukti untuk menjerat kliennya.

"Kami akan dalami dulu surat perintah penyidikannya. Apakah cukup alasan menurut hukum acara untuk menyatakan beliau (Dahlan) sebagai tersangka atau tidak," kata Yusril via pesan BlackBerry Messenger, Kamis, 11 Juni 2015.

Yusril menjelaskan, surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejaksaan Tinggi perlu dipelajari karena dalam surat panggilan pemeriksaan tak tercantum pasal sangkaan yang digunakan untuk menjerat Dahlan. Padahal, kata dia, hal itu penting untuk persiapan menjelang pemeriksaan, menentukan langkah hukum, dan memastikan apakah ada alat bukti yang berkaitan.

"Dalam sprindik umumnya dinyatakan perbuatan apa yg dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya," ujar Yusril.

Dahlan menjadi tersangka dalam kasus gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013 yang merugikan negara Rp 33 miliar. Dahlan disebut menyalahgunakan wewenang semasa menjabat Direktur Utama PLN dengan menyiasati syarat pencairan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk proyek gardu.

Dahlan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang juga menjerat 12 pejabat PLN dan tiga rekanan itu. Namun Dahlan tidak ditahan. Ia hanya dicekal berdasarkan surat permintaan cegah dan tangkal tertanggal 5 Juni 2015.

Dahlan urung hadir pada pemeriksaan hari ini. Rencananya, kehadiran Dahlan akan dijadwalkan ulang menjadi tanggal 17 Juni 2015, berbarengan dengan agenda pemeriksaan di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

3 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

22 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

23 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

23 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

24 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

24 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

25 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

25 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

29 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya