KPI Minta Stasiun TV Batasi Siaran Jokowi Mantu  

Reporter

Kamis, 11 Juni 2015 08:08 WIB

Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan mempelai wanita Selvi Ananda, disaksikan Jokowi dan Ibu Iriana Joko Widodo (kedua kiri), menjalani prosesi akad nikah di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, 11 Juni 2015. ANTARA/Maulana Surya

TEMPO.CO, Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengimbau agar stasiun televisi membatasi tayangan berisi pernikahan anak Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda, yang digelar di Solo pada Kamis, 11 Juni 2015. Stasiun televisi yang menggunakan frekuensi publik tidak boleh berlebihan menyiarkan acara pernikahan sesorang.

“Stasiun televisi menyiarkan sebenarnya tidak masalah. Yang menjadi masalah adalah jika siaran itu sangat berlebihan,” kata anggota KPID Jawa Tengah Asep Cuwantoro kepada Tempo di Semarang, Kamis, 11 Juni 2015.

Dalam perspektif media, menayangkan sebuah kegiatan yang melibatkan seorang figur merupakan hal yang menarik. “Selama itu proporsional, sifatnya menginformasikan ke publik,” kata Asep.


Batasannya, kata Asep, ia adalah tidak menyiarkan secara langsung dengan durasi cukup lama. “Misalnya live acara saat akad nikah saja. Momentum yang penting-penting saja,” kata Asep.


Pernikahan Gibran, kata Asep, bisa dianggap menarik karena pengusaha katering tersebut adalah anak seorang presiden. Tapi jika ditayangkan itu berlebihan maka juga menjadi masalah karena pernikahan adalah urusan pribadi, bukan kepentingan publik.


Asep mencontohkan tayangan sebuah stasiun televisi yang bermasalah karena menayangkan pernikahan secara berlebihan artis Raffi Ahmad dengan Nagita Slavina. KPI telah memberikan teguran terhadap stasiun tersebut.

Pada pekan ini, Joko Widodo menikahkan anak sulungnya. Dalam dua tiga hari ini, berbagai prosesi pernikahan telah dilakukan. Pada pagi ini akan berlangsung akad nikah di gedung Graha Saba, Solo. Akad nikah akan dilanjutkan dengan pertemuan pengantin.


Selanjutnya, keluarga akan menerima tamu di sesi siang sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sedangkan untuk malam harinya, keluarga mulai menerima tamu di sesi malam sekitar pukul 18.30 WIB hingga selesai.

ROFIUDDIN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

5 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

15 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

15 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

17 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

20 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

21 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya