Kalah Tiga Kali, KPK Masih Hadapi 2 Kasus Praperadilan

Reporter

Kamis, 11 Juni 2015 06:05 WIB

Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, saat mempresentasikan potensi Provinsi Papua dalam Papuan Business Forum di Brisbane, Queensland, Australia. TEMPO/Cunding Levi

TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi telah tiga kali kalah dalam sidang praperadilan yang menggugat prosedur penetapan tersangka. Kini, masih ada dua berkas perkara yang sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni perkara bekas Direktur PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo dan bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu.

"Suroso sudah dalam proses sidang, Barnabas masih penunjukan hakim," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, saat dihubungi, Rabu, 10 Juni 2015.

Suroso merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethil lead pada 2004 dan 2005. Adapun Barnabas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan detail engineering design PLTA di Papua. Keduanya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan lembaganya sudah siap menghadapi dua praperadilan tersebut. Dia yakin lembaga antirasuah bakal tak kalah lagi. "Kami akan persiapkan jawaban sebaik mungkin, termasuk bukti dan saksi yang diperlukan," kata Priharsa.

Meski demikian, menurut dia, KPK tak menyiapkan strategi khusus. "Kami pelajari gugatannya apa, lalu menyiapkan bukti-bukti untuk menjawab gugatan tersebut," ujar Priharsa.

Kuasa hukum Suroso, Sri Hardimas Widajanto, optimistis kliennya bakal memenangi praperadilan kali ini. Sebab, Mahkamah Konstitusi memutus penetapan tersangka tanpa dua alat bukti, termasuk obyek praperadilan.

Sri Hardimas yakin lembaga antirasuah tak punya cukup bukti saat menjadikan Suroso sebagai tersangka. "Salah satu alat bukti KPK soal pembukaan rekening (untuk menampung duit suap). Diakui saksi fakta dari KPK bahwa yang buka rekening bukan Pak Suroso," ujar Dimas.

Sidang pokok perkara Suroso sendiri dijadwalkan hari ini, Kamis, 11 Juni 2015. Namun, Sri Hardimas berharap hakim menunda sidang pokok perkara karena menunggu putusan praperadilan. "Besok kita lihat saja pertimbangan hakim," ujarnya.

Kuasa hukum Barnabas, Tito Hananta Kusuma, enggan membocorkan materi gugatan kliennya.

"Saya nanti cek dulu," kata Tito. Dia juga tak mau berspekulasi hasil sidang nanti bakal menang atau kalah.

LINDA TRIANITA



VIDEO TERKAIT:


Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

5 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

9 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

14 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

15 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

16 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

19 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya