Kisah Sedih Ibu yang Terpaksa Menyusui Bayinya di Penjara

Reporter

Kamis, 11 Juni 2015 05:10 WIB

Ilustrasi bayi. foxnews.com

TEMPO.CO, Mojokerto – Hampir tiap hari Joni Apriansyah, 27 tahun, dan Heri Sulaiman, 57 tahun, membawa bayinya yang berumur 4 bulan, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa 10 Kota Mojokerto. Joni merupakan menantu Heri dan bayi itu adalah buah hati dari Joni dan anak kedua Heri, Nur Indah Mustika Sari, 26 tahun.

Bayi itu terpaksa dibawa ke LP Kelas IIB Mojokerto setelah Indah dipenjara karena dituduh terlibat kasus pengeroyokan tahun 2012 silam. “Kasihan cucu saya harus ke LP agar bisa mendapatkan ASI dari ibunya,” kata Heri, Rabu 10 Juni 2015.

Tak hanya Indah, istri Heri, Kastiah, 50 tahun, dan anak bungsunya, HTW, 19 tahun, juga ditahan di LP Kelas IIB Mojokerto dalam kasus yang sama. Kasus pengeroyokan yang dituduhkan kepada tiga anggota keluarga asal Dusun Sumber Kembar, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto ini bermula saat HTW jadi saksi sekaligus korban pemerkosaan oleh terdakwa Dany pada 2012 silam. Dany juga warga satu desa dengan korban.

Dalam sebuah sidang kasus pemerkosaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto 14 Juni 2012 terjadi keributan antara keluarga terdakwa Dany dan keluarga Heri. Lalu keluarga Dany melapor ke kepolisian dengan tuduhan pengeroyokan. Tiga tahun kemudian, Dany bebas dari penjara atas kasus pemerkosaaan dan polisi meneruskan laporan kasus pengeroyokan yang dilaporkan keluarga Dany. Hingga akhirnya Kastiah, Indah, dan HTW ditahan setelah berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tiga kali diperiksa lalu istri dan kedua anak saya ditahan,” kata Heri. Sejak ditahan 4 Juni 2015, Indah tak bisa bersama anaknya yang masih berusia 4 bulan, bayi itu. bayi itu sempat beberapa hari tak mendapat ASI. Hingga akhirnya dibawa ke LP untuk disusui.

Kepala LP Kelas IIB Mojokerto Urip Herunadi mengatakan pihaknya sejak awal sudah menyarankan bayi tersebut dibawa dan dirawat di LP agar bisa setiap saat menyusi ibunya. “Sejak awal masuk sudah kami tawarkan bayi boleh dibawa kesini tapi tawaran itu belum diterima,” katanya. Pihak LP akan memberikan fasilitas khusus agar bisa merawat bayi tersebut dengan baik.

Namun saran tersebut belum diterima pihak keluarga karena kondisi LP dianggap tak kondusif bagi bayi. Keluarga Indah lebih memilih bayi itu tetap dirawat di luar penjara dan bayi itu bisa dibawa ke LP sewaktu-waktu untuk disusui ibunya. “Kami lihat perkembangan dulu, kalau di rumah menangis terus, kami akan pertimbangkan (untuk dirawat di LP),” kata Joni.

Bayi itu kini dirawat di rumah besan Heri atau mertua anak sulungnya, Mohamad Dedy Hermawan, 30 tahun, di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo. “Sebab di rumah kami di Wonodadi hanya tinggal saya sendiri. bayi itu dititipkan dan dirawat di rumah besan saya,” kata Heri.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

15 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.

Baca Selengkapnya