KPK Kembali Sambangi MA Bahas Praperadilan  

Reporter

Rabu, 10 Juni 2015 13:47 WIB

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi memberikan keterangan pers mengenai putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan yang memenangkan mantan Wali Kota Makasar Ilham Arief Sirajuddin di gedung KPK, Jakarta, 12 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, terburu-buru meninggalkan acara Seminar Kehutanan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. Dia mengaku akan langsung ke kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

"Mau ketemu dengan semua pimpinan MA. Agendanya diskusi mengenai perkembangan praperadilan," ujar Johan di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juni 2015. Johan berangkat ke MA bersama empat pimpinan KPK lainnya yakni Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.

Dia mengaku akan berdiskusi ihwal penetapan tersangka yang menjadi obyek praperadilan. Johan masih belum tahu apakah pihaknya akan minta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk membatasi praperadilan. "Belum pasti. Nanti masih didiskusikan," kata dia.

Menurut Johan, KPK pernah minta SEMA seusai dikalahkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam praperadilan atas penetapan sebagai tersangka. Namun, saat itu pihak Mahkamah Agung beralasan tidak bisa mengabulkan permintaan KPK lantaran terlalu banyak surat edaran yang dikeluarkan.

Imbas putusan praperadilan Budi, tersangka KPK berbondong-bondong mengajukan praperadilan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi juga memperluas obyek praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. MK mengabulkan judicial review dari tersangka kasus Bioremediasi PT Chevron Abdul Fatah bahwa penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan.

Sudah ada tiga tersangka KPK yang penetapan tersangkanya dibatalkan lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Budi, ada bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sjarifuddin, dan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

2 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

3 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

5 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

7 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya