TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, terburu-buru meninggalkan acara Seminar Kehutanan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. Dia mengaku akan langsung ke kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
"Mau ketemu dengan semua pimpinan MA. Agendanya diskusi mengenai perkembangan praperadilan," ujar Johan di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juni 2015. Johan berangkat ke MA bersama empat pimpinan KPK lainnya yakni Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.
Dia mengaku akan berdiskusi ihwal penetapan tersangka yang menjadi obyek praperadilan. Johan masih belum tahu apakah pihaknya akan minta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk membatasi praperadilan. "Belum pasti. Nanti masih didiskusikan," kata dia.
Menurut Johan, KPK pernah minta SEMA seusai dikalahkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam praperadilan atas penetapan sebagai tersangka. Namun, saat itu pihak Mahkamah Agung beralasan tidak bisa mengabulkan permintaan KPK lantaran terlalu banyak surat edaran yang dikeluarkan.
Imbas putusan praperadilan Budi, tersangka KPK berbondong-bondong mengajukan praperadilan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi juga memperluas obyek praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. MK mengabulkan judicial review dari tersangka kasus Bioremediasi PT Chevron Abdul Fatah bahwa penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan.
Sudah ada tiga tersangka KPK yang penetapan tersangkanya dibatalkan lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Budi, ada bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sjarifuddin, dan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Babak Baru Konflik KPK
2 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
3 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
3 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
5 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
7 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
12 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
2 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
3 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya