Ibu Susui Bayi di LP Ajukan Penangguhan Penahanan

Reporter

Rabu, 10 Juni 2015 12:50 WIB

jerkdoublebitch.com

TEMPO.CO, Mojokerto - Tersangka kasus pengeroyokan, Nur Indah Mustika Sari, 26 tahun, yang terpaksa menyusui bayinya, Nauval Afkar Saki (4 bulan), di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto, Jawa Timur, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan penangguhan penahanan juga diajukan ibunda Indah, Kastiah, 50 tahun, dan adik bungsu Indah, HTW, 19 tahun. Kastiah dan HTW juga merupakan tersangka pengeroyokan, yang juga menjalani penahanan di LP Mojokerto.

Suami Kastiah, Heri Sulaiman, 57 tahun, menjelaskan bahwa permohonan itu sudah diajukan kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto melalui penasihat hukum ketiga tersangka tersebut. “Saya menjamin istri dan kedua anak saya tidak melarikan diri,” kata warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Rabu, 10 Juni 2015.

Heri mengungkapkan, salah satu alasan keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yakni kasihan kepada Indah yang harus menyusui sang bayi di dalam penjara. Sejak Indah ditahan pada 4 Juni 2015, suami Indah, Joni Apriansyah, 27 tahun, bersama Heri, membawa Nauval ke LP Mojokerto untuk disusui ibunya.

Menurut Heri, kasus pengeroyokan yang dituduhkan kepada istri dan kedua anaknya direkayasa. Dalam peristiwa yang terjadi pada 14 Juni 2012 itu, justru HTW yang diserang keluarga Dany, pelapor kasus pengeroyokan itu. Kastiah dan Indah membelanya. “Kok, malah keluarga kami yang dituduh mengeroyok?” ujar Heri.

"Pengeroyokan" itu terjadi saat Dany, 21 tahun, menjalalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Dany didakwa memperkosa HTW berkali-kali selama 2011-2012.

Semula HTW takut menceritakan perbuatan itu karena diancam Dany akan melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Perbuatan Dany terungkap saat HTW mengalami perdarahan. Heri lantas melaporkan Dany ke Kepolisian Sektor Kutorejo. Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Dany dengan hukuman hampir tiga tahun penjara. Dany bebas pada awal 2015.

Ternyata keluarga Dany melaporkan keluarga Heri ke Kepolisian Sektor Sooko dengan tuduhan pengeroyokan. Namun Polsek Sooko baru melanjutkan penanganan kasus pengeroyokan itu setelah Dany menjalani masa hukumannya.

Berkas perkara Indah, Kustiah, dan HTW, yang dituduh melakukan pengeroyokan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto pada 4 Juni 2015. Pada saat itu pula ketiganya dijebloskan ke LP Mojokerto.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Kripsiaji mengatakan, pada saat pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka itu oleh Kepolisian Sektor Sooko, keluarga mereka memohon agar Indah tak ditahan. Alasannya, Indah sedang menyusui bayinya yang baru berusia empat bulan.

Namun, menurut Dinar, permohonan itu ditolak. “Kami minta surat kelahiran, tapi tidak bisa ditunjukkan,” ucap juru bicara Kejaksaan Negeri Mojokerto itu.

Ketiga tersangka melalui penasihat hukum mereka, Senin, 9 Juni 2015, secara resmi mengirim surat permohonan penangguhan penahanan. Namun lagi-lagi Dinar mengatakan permohonan itu tidak bisa dikabulkan.

Dinar beralasan, pada saat permohonan penangguhan penahanan diajukan, berkas perkara ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Bukan lagi kewenangan Kejaksaan menangguhkan penahanan. Mereka bisa memohon kepada pengadilan saat perkara disidangkan,” tutur Dinar.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

15 hari lalu

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

19 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

35 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

53 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

28 Februari 2024

Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

Kuasa hukum sebut selama ini Syahrul Yasin Limpo rutin menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena kondisi paru-parunya.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

20 Februari 2024

Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

Kuasa sudah Siskaeee sudah mengajukan surat permohonan penanguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya