Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Reporter

Rabu, 10 Juni 2015 10:47 WIB

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora

TEMPO.CO, Mojokerto - Nur Indah Mustika Sari, 26 tahun, bersama ibunya, Kastiah, 50 tahun, dan adik bungsunya, HTW, 19 tahun, diduga korban rekayasa kasus. Sejak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Mojokerto, 4 Juni 2015, Indah terpaksa menyusui anaknya yang masih berusia 4 bulan, Nauval Afkar Saki, di LP tersebut. Hampir tiap hari, Nauval dibawa suami Indah, Joni Apriansah, 27 tahun, dan ayah Indah, Heri Sulaiman, 57 tahun, ke LP agar bisa mendapatkan ASI.

“Kasus yang menimpa istri dan kedua anak saya ini penuh rekayasa,” kata Heri, Rabu, 10 Juni 2015. Heri menceritakan, kasus yang dituduhkan kepada tiga anggota keluarganya itu bermula saat HTW jadi korban pemerkosaan oleh temannya, Dany, 21 tahun, yang tinggal satu daerah, yakni Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada 2012.

“Anak saya (HTW) disetubuhi berkali-kali sejak 2011 dan baru ketahuan tahun 2012,” ucap Heri. Menurut Heri, HTW tak berani bercerita kepada dia dan istrinya karena diancam Dany, yang di dasa setempat dikenal nakal dan suka melecehkan wanita. “Anak saya juga diancam akan dicemarkan nama baiknya jika cerita,” ujar Heri.

Menurut Heri, kedekatan Dany dengan HTW bermula saat keduanya sama-sama mengaji di sebuah taman pendidikan Al-Quran di desa setempat. “Lalu Dany hampir tiap hari mengantar anak saya ke sekolah, tapi mereka enggak pacaran,” tutur Heri. Saat itu HTW duduk di kelas XI sekolah menengah atas swasta di Mojokerto. Kini HTW sudah kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Mojokerto. Namun kuliahnya terbengkalai karena dipenjara.

Ulah Dany terbongkar pada 2012, setelah HTW mengalami pendarahan akibat disetubuhi Dany. Keluarga HTW melaporkan Dany. Pelaku pun ditangkap polisi hingga menjalani persidangan sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Di tengah proses persidangan Dany, tepatnya 14 Juni 2012, terjadi keributan antara keluarga Dany dan keluarga HTW di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, Jalan R.A. Basoeni, Kecamatan Sooko. Akhirnya, keluarga Dany melaporkan keluarga HTW ke Kepolisian Sektor Sooko dengan tuduhan kasus pengeroyokan.

Padahal, menurut Heri, keributan terjadi akibat salah satu anggota keluarga Dany berusaha memukul HTW di luar ruang sidang. Tahu HTW akan dipukul, Indah dan Kastiah membela. Heri pun ikut melerai bersama jaksa dan petugas Pengadilan Negeri Mojokerto saat itu. “Anak saya yang awalnya akan dianiaya kok malah keluarga kami yang dituduh mengeroyok,” ucap Heri.

Laporan kasus pengeroyokan itu lama tak diproses polisi. Setelah Dany bebas dan menjalani hukuman penjara hampir 3 tahun, polisi tiba-tiba meneruskan kasus pengeroyokan yang dilaporkan keluarga Dany. Kepolisian Sektor Sooko pun memanggil dan memeriksa HTW, Indah, dan Kastiah.

Kasus ini pun berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Jaksa lantas menahan ketiganya dan dititipkan di LP Kelas IIB Mojokerto sejak 4 Juni 2015. “Ketiga orang tersebut ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Kripsiaji.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.

Baca Selengkapnya

Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.

Baca Selengkapnya

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.

Baca Selengkapnya

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.

Baca Selengkapnya

Kisah Sugianto Penjual Ginjal Demi Ijazah Anak

28 Juni 2013

Kisah Sugianto Penjual Ginjal Demi Ijazah Anak

Ayu mengisahkan kronologi penahanan ijazahnya oleh pihak pondok.

Baca Selengkapnya