Penyidik KPK Novel Baswedan menunjukkan surat palsu di sidang praperadilan PN Jakarta Selatan. TEMPO/Ridian Eka Saputra
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan proses hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, akan tetap berjalan, apalagi gugatan praperadilannya telah ditolak. Oleh sebab itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan segera memanggil Novel untuk proses pemeriksaan.
"Kabarnya sudah mau P21 (berkas lengkap), tapi saya lupa," kata dia saat dihubungi, Selasa, 9 Juni 2015. "Untuk pemeriksaan, jadwalnya tergantung Kabareskrim."
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Zuhairi menolak praperadilan yang diajukan Novel Baswedan. Menurut dia, proses penangkapan dan penahanan Novel oleh tim Bareskrim Mabes Polri sudah sesuai prosedur.
Berdasarkan alat bukti berupa surat perintah, Zuhairi mengatakan, benar telah terjadi penangkapan terhadap Novel pada 1 Mei 2015. Menimbang Pasal 18 ayat 1, kata dia, penangkapan dilakukan petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan dengan menyebutkan alasannya serta uraian singkat kejahatan yang disangkakan. Pasal 18 ayat 3 disebutkan, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan ke keluarga segera setelah dilakukan penangkapan.
Berdasarkan bukti dari pihak kepolisian, Zuhairi mengatakan Novel dapat disangkakan sebagai tersangka dugaan penganiayaan luka berat. "Menimbang bukti di atas, dasar hukum perintah penangkapan pasal berbeda dapat dibenarkan karena melalui proses hukum penyidikan pada 17 Februari 2015," ujar Zuhairi.
Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka penganiayaan terhadap pencuri burung walet Mulyadi Jawani alias Aan yang terjadi pada 2004. Novel saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Kasus ini sempat redup dan muncul ke permukaan ketika terjadi konflik KPK dengan Polri pada 2012.
Kasus ini kembali mencuat setelah KPK menetapkan calon Kapolri tunggal Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap. Polisi kembali memproses kasus Novel dengan melakukan pemeriksaan. Polri kemudian menangkap Novel di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Mei 2015. Polri beralasan penangkapan itu karena Novel sudah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Padahal, pemimpin KPK sudah menyurati Polri meminta penundaan pemeriksaan Novel karena sedang tugas ke luar kota.