TEMPO.CO, Jember - Hakim Pengadilan Negeri Jember, Nur Kholis, mengatakan sidang kasus uang palsu senilai Rp 12,2 miliar mulai disidangkan, Selasa, 9 Juni 2015. "Sudah dijadwalkan. Hari ini sidang perdananya," kata Nur Kholis di Pengadilan Negeri Jember, Selasa pagi, 9 Juni 2015.
Nur Kholis menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan dua terdakwa, Kasmari bin Karto dan Aman. Nur Kholis mengatakan ada empat terdakwa yang akan disidang di PN Jember. "Empat terdakwa, empat berkas," kata Nur Kholis. Dia mengatakan agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan.
Sedangkan dalam persidangan dua terdakwa lainnya, Agus Sugiyoto dan Abdul Karim bin Nahrowi, Ketua Pengadilan Negeri Jember Achmad Guntur yang akan bertindak sebagai ketua majelis hakim. Nur Kholis mengatakan sidang perdana bagi dua terdakwa tersebut mungkin akan digelar Kamis, 11 Juni 2015. Nur Kholis berjanji sidang akan digelar dengan cepat dan sederhana.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada pekan terakhir Januari 2015, jajaran Kepolisian Resor Jember mengungkap rencana peredaran uang palsu senilai Rp 12,2 miliar di Jember. Empat orang ditangkap aparat Polres Jember dalam kasus ini. Salah satunya pecatan polisi berpangkat kapten.
Para tersangka tersebut antara lain Aman, 23 tahun, warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Provinsi Sumatera Selatan, yang berprofesi sebagai guru honorer; Agus Sugiyoto, 48 tahun, Desa Plosogerang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pecatan polisi.
Dua pelaku lainnya yaitu Abdul Karim bin Nahrowi, 46 tahun, wiraswasta, warga Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojo Agung, Kabupaten Jombang; serta Kasmari bin Karto, 44 tahun, wiraswasta, warga Dusun Doyong, Desa Ringin Pitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi, yakni Terminal Tawangalun, Rumah Makan Pujasera, serta Hotel Beringin Indah. Dari empat tersangka di tiga tempat penangkapan itu, polisi menyita uang palsu dengan nilai total Rp 12,2 miliar serta kendaraan Avanza hitam bernomor polisi S-919 dan Innova berpelat P-1962-PS yang diparkir di Hotel Beringin Indah, Kecamatan Ajung.
DAVID PRIYASIDHARTA
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
3 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaWaspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini
27 hari lalu
Waspada peredaran uang palsu saat bagi-bagi THR menjelang Lebaran.
Baca SelengkapnyaWaspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu
28 hari lalu
Kebutuhan terhadap uang tunai mendekati lebaran meningkat. Namun, perlu waspada peredaran uang palsu. Ingat lagi bedakan uang asli dan palsu.
Baca SelengkapnyaWaspada Menjelang Lebaran, Ini Ciri-Ciri Uang Palsu dan Cara Menghindarinya
40 hari lalu
Menjelang idul fitri, banyak orang yang menawarkan penukaran uang baru. Sebaiknya tetap waspada dan pahami ciri-ciri uang palsu agar tidak tertipu.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat
42 hari lalu
Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca Selengkapnya