TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, atas penangkapan dan penahanannya oleh tim Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah memasuki titik akhir. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Zuhairi akan membacakan putusannya pada pukul 15.00 WIB.
Kuasa hukum Novel, Bahrain, mengatakan pihaknya bakal menang. "Kami yakin," ujarnya melalui pesan pendek, Selasa, 9 Juni 2015. Keyakinannya itu didasari sejumlah bukti yang telah diajukan. Pertama, surat penangkapan Novel yang tidak menjelaskan alasan penangkapan sesuai dengan Pasal 18 KUHAP. Berdasarkan Pasal 18 KUHAP, surat penangkapan harus menjelaskan uraian singkat alasan penangkapan.
Bukti lain yang diajukan adalah, sebelum penangkapan Novel, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo, yang menandatangani surat penangkapan, dipanggil KPK. Herry dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang pernah menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Namun Herry belum pernah menghadiri pemeriksaan.
"Penangkapan Novel didasari emosi dan arogansi karena yang tanda tangan surat penangkapan dan penahanan Novel adalah orang yang akan diperiksa KPK atas kasus Budi Gunawan," kata Bahrain.
Kuasa hukum Novel yang lain, Julius Ibrani, mengatakan, dalam sidang praperadilan tersebut, pihaknya menunjukkan banyaknya pelanggaran prosedur penangkapan. "Bukti dan saksi dari termohon banyak yang di luar materi praperadilan," ujar Julius.
Novel menggugat penangkapannya oleh tim Bareskrim pada 1 Mei 2015. Bareskrim beralasan, Novel ditangkap karena dua kali tak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Kasus itu terjadi pada 2004.
Saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Novel mengaku tidak hadir karena sedang bertugas ke luar kota. Pimpinan KPK juga sudah mengirim surat ke Polri untuk meminta penundaan pemeriksaan terhadap Novel.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
9 hari lalu
Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis
11 hari lalu
Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya
11 hari lalu
Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.
Baca Selengkapnya7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya
23 hari lalu
Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.
Baca SelengkapnyaSikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati
54 hari lalu
Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah
54 hari lalu
Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaAbraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu
55 hari lalu
Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.
Baca Selengkapnya50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR
55 hari lalu
Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAlasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas
56 hari lalu
Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan
57 hari lalu
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.
Baca Selengkapnya