Pabrik PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. TEMPO/Sujatmiko
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memeriksa Honggo Wendratno, tersangka kasus korupsi PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), di Singapura. Alasannya, Honggo sedang sakit dan persiapan operasi bedah jantung.
"Penasehat hukumnya minta diperiksa di Singapura karena sakit," kata Kepala Dirtipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Senin, 8 Juni 2015. "Kalau harus kembali ke Indonesia, dikhawatirkan akan lebih fatal."
Victor menyatakan tak keberatan atas permintaan tersebut. Hanya saja, Bareskrim harus berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kepala Kepolisian RI, Interpol, serta Kepolisian Singapura. "Tentu tidak mudah. Kami harus izin pimpinan dulu," ujarnya.
Honggo diperiksa terkait dengan kasus dugaan kasus korupsi penjualan kondensat oleh SKK Migas dan PT Trans Pacific Peterochemical Indotama (TPPI). Rencananya, kata Victor, Honggo diperiksa di Kedutaan Besar Indonesia. Bareskrim bakal mengirimkan minimal dua penyidik untuk memeriksa Honggo. Ia belum dapat menjadwalkan pemeriksaannya secara pasti. "Kemungkinan, sebelum dilakukan operasi bedah jantung. Ini masih mengusahakan waktunya," ujarnya.
Victor belum dapat menjelaskan peran Honggo dalam kasus TPPI tersebut. Namun, Honggo diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini bermula saat SKK Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondesat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Putusan BP Migas Nomor KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.