Polisi Tangkap Penanam Ganja di Dalam Rumah

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 6 Juni 2015 08:48 WIB

Polisi tunjukkan biji dan bibit tanaman ganja saat gelar barang bukti dan tersangka pengedar narkotika di Mapolresta Malang, 9 Maret 2015. TEMPO/STR/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Malang - Aparat Kepolisian Resor Malang menangkap pasangan suami-istri Tigor Sinambela dan Yanti karena kedapatan menanam ganja di rumah mereka di Jalan Mondoroko Gang I, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tigor dan Yanti pasangan nikah siri. Pria 27 tahun itu bekerja sebagai pembuat tato. Sedangkan sang istri yang berumur 22 bekerja di sebuah karaoke di daerah Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pada Jumat sore, 5 Juni 2015, Kepala Reserse Narkoba Ajun Komisaris Syamsul Hidayat menjelaskan pasangan tersebut ditangkap atas laporan warga setempat dan didahului dengan pengintaian selama tiga hari. Di dalam rumah pasangan nikah siri itu ditemukan satu pohon ganja setinggi 90 sentimeter yang ditanam di polybag.

Ganja ditanam dan disembunyikan di dalam kotak kayu berdimensi 1,5 x 1 meter. Bentuknya mirip lemari. Untuk mempercepat pertumbuhan tanaman ganja, pelaku melapisi kotak kayu dengan kertas aluminium foil dan diberi lampu penerangan. Juga, diletakkan wadah kecil berisi sari tape singkong dan ketan untuk mengikat gas nitrogen. “Tersangka mengaku belajar menanam ganja dari Internet sehingga caranya cukup mahir,” kata Syamsul.

Polisi menyita barang bukti berupa sepaket biji ganja seberat 2,9 gram, sebotol pupuk cair, satu batang ranting ganja kering, daun ganja seberat 2,76 gram, dan satu pot plastik hitam berisi tanah kompos.

Tigor memang mengaku doyan nyimeng sejak 2014. Tiap kali nyimeng, ia menyimpan biji ganja untuk kemudian ditanam. Cara bertanam ganja dalam ruangan dipelajarinya sendiri dari Internet. Sang istri tidak diajaknya. “Tapi dia ikut karena kemauannya sendiri sehingga kami sering merokok bareng,” ujar Tigor.

Dari keterangan Tigor, polisi meringkus teman Tigor yang bernama Saiful Huda, 35 tahun, warga Jalan Raya Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang tinggal di rumah kos di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Polisi menyita sembilan tanaman ganja berumur 3 bulan dengan tinggi 60-65 sentimeter dari dalam kamar kos Saiful. Ganja-ganja itu ditanam dengan cara seperti yang dilakukan Tigor dan istrinya.

Pasangan Tigor dan Yanti serta Syaiful dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal sekitar Rp 1,067 miliar dan denda maksimal sekitar Rp 10,667 miliar.

ABDI PURMONO

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

8 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

11 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

11 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

12 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

12 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

12 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

12 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

13 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya