Alasan Jaksa Tetapkan Dahlan Iskan Jadi Tersangka

Reporter

Jumat, 5 Juni 2015 17:15 WIB

Mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan, usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli handoko

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman memaparkan dua alasan mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gardu listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara 2011-2013. Dahlan sebagai kuasa pengguna anggaran dinilai turut mengetahui dan menyetujui dua kejanggalan proyek yang sebelumnya menjerat 15 orang sebagai tersangka.
"Ini kasus yang harus dilihat secara utuh, tak bisa hanya dilihat personal saja," kata Adi, Jumat, 5 Juni 2015.

Dua kejanggalan yang menjadi kesimpulan korupsi dalam kasus tersebut adalah pengajuan proyek dengan sistem multiyears dan pembayaran dengan sistem material on side.

Adi memaparkan, penyidik menemukan, proyek gardu listrik tersebut seharusnya tak bisa diajukan ke Kementerian Keuangan dalam anggaran multiyears karena PLN nyatanya belum memiliki atau mampu membebaskan lahan lokasi 21 gardu induk. Dahlan ditemukan memberikan klaim palsu telah memiliki seluruh tanah kepada Kemenkeu agar anggaran disetujui. "Tiga kali diajukan dengan menyatakan tanah dalam proses tetapi Kemenkeu menolak. Saat pengajuan keempat, KPA bilang tanah sudah siap padahal sama sekali tak ada," kata Adi.(baca:Dahlan Iskan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gardu Induk)

Seharusnya, Dahlan menyertakan bukti pengambilalihan lahan dalam berkas pengajuan anggaran multiyears. Akan tetapi, saat pengajuan keempat, berkas tersebut tak ada dan diganti dengan surat pernyataan soal penyelesaian ambil alih lahan oleh PLN sesuai perintah Dahlan. Kemenkeu akhirnya menyetujui pengajuan anggaran tersebut. "Semua pihak (termasuk menteri keuangan) jika terkait pasti akan kami periksa," kata Adi.

Kedua, menurut dia, penyidik menilai proyek tersebut seharusnya pengadaan konstruksi yang pembayarannya berdasarkan progres atau kemajuan pembangunan gardu. Akan tetapi, PLN justru mengajukan dan membayarkan uang kepada rekanan berdasarkan pembelian barang yang dilakukan. "Uangnya sudah dicairkan bahkan hingga termin satu dan dua atas pembelian barang tanpa ada progres pembangunan," kata dia.

Berdasarkan temuan penyidik di lapangan, Adi menyatakan, tujuh dari 21 titik proyek tak ada pembangunan sama sekali karena lahan belum dibebaskan seperti di Cilegon, Kadipaten, dan Nyiur Sanur. Hanya lima titik yang benar-benar selesai, sedangkan 13 sisanya masih bermasalah serta tak berfungsi. "Uang negara keluar tapi tak ada manfaatnya. Tak bisa berfungsi," kata Adi.

Soal kerugian negara, ia juga menyatakan, kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Meski demikian, penyidik dapat menduga adanya puluhan miliar yang terbuang sia-sia dalam pembangunan satu gardu induk. "Meski berbeda-beda nilai proyek gardunya, setidaknya dua gardu nilainya mencapai Rp 30 miliar," kata dia.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

45 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

49 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

24 Juli 2022

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.

Baca Selengkapnya

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

11 Juni 2022

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat

Baca Selengkapnya