Polri-Novel Baswedan Perang Urat Syaraf Soal Saksi  

Reporter

Editor

Anton William

Kamis, 4 Juni 2015 12:41 WIB

Kuasa hukum Novel Baswedan menyerahkan bukti surat pemohon kepada hakim tunggal Zuhairi saat sidang Praperdilan disaksikan kuasa hukum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di PN Jakarta Selatan. 3 Juni 2015. Tempo/Dian triyuli handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Joel Baner Toendan, keberatan atas kehadiran kakak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Taufik Baswedan. Taufik hadir sebagai saksi fakta di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Joel, undang-undang melarang saudara sedarah dihadirkan sebagai saksi. "Tetap keberatan. Ini masih punya hubungan darah dengan pemohon," ujar Joel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2015. Novel langsung memohon pada hakim agar kakaknya bisa bersaksi.

Sebabnya, keterangan Taufik berkaitan dengan pemeriksaan di Bareskrim bahwa yang diperbolehkan masuk hanya keluarga. "Hal-hal yang perlu disampaikan hanya dari keluarga. Jadi mohon izin yang mulia," kata Novel.

Joel pun tetap ngotot keberatan dengan kehadiran Taufik. Menurut dia, perkara yang diajukan mengenai penangkapan dan penahanan yang sesuai prosedur atau tidak, bukan pemeriksaan.

Hakim tunggal praperadilan Zuhairi pun mengatakan nantinya Taufik akan menerangkan proses penahanan itu. "Makanya nanti sejauh mana keterangannya," ujar Zuhairi. Dia pun meminta Taufik memberi keterangan yang obyektif.

Bareskrim Polri menjadikan Novel sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet, Mulyadi Jawani alias Aan, pada 2004. Novel saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Kasus ini sempat redup dan muncul ke permukaan ketika terjadi konflik KPK dan Polri pada 2012.

Ketika itu, Novel tengah menangani kasus dugaan korupsi simulator kemudi yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Novel ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 1 Mei 2015. Polri beralasan penangkapan itu karena Novel sudah beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan.

Padahal, pemimpin KPK sudah menyurati Polri meminta penundaan pemeriksaan Novel karena sedang tugas ke luar kota. Penangkapan berbarengan dengan menegangnya hubungan KPK dan Polri setelah komisi antirasuah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

3 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

4 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

6 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

7 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

17 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

17 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

18 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

18 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya