Dua Bos Bursa Berjangka Didakwa Beri Suap Rp 7 Miliar  

Reporter

Rabu, 3 Juni 2015 14:18 WIB

Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta nonaktif Sherman Rana Khrisna (kanan) dan Direktur nonaktif Bihar Sakti Wibowo turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Mei 2015. KPK menyatakan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 atas kasus penyuapan Rp 7 miliar kepada mantan Kepala Bappebti Kemendag Syahrul Raja Sempurnajaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dua bekas petinggi PT Bursa Berjangka Jakarta, Sherman Rana Krishna dan Mochamad Bihar Sakti Wibowo, didakwa menyuap bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul Raja Sempurnajaya, dengan uang Rp 7 miliar buat mendapat izin pendirian PT Indokliring Internasional. Duit ke Syahrul diberikan dalam bentuk tunai supaya tak terlacak.

"Uang diberikan dalam bentuk tunai dengan pertimbangan lebih simpel dan tidak mudah ditelusuri sumbernya," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Haerudin, saat membacakan surat dakwaan Sherman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 Juni 2015.

Materi dakwaan Sherman serupa dengan Bihar. Keduanya bersama petinggi Bursa Berjangka lain sepakat memberi uang tunai Rp 7 miliar yang terdiri atas US$ 600 ribu dan Rp 1 miliar kepada Syahrul. Para bos Bursa Berjangka itu ingin Syahrul memberi izin usaha lembaga kliring berjangka sendiri kepada perusahaan tersebut dengan bendera PT Indokliring Internasional.

Ihwal pemberian beselan dalam bentuk tunai itu dibahas dalam rapat Dewan Komisaris dan Direksi Bursa Berjangka pada 10 Juli 2012. Rapat itu dihadiri Direktur Keuangan Roy Sembel, Komisaris Kristanto Nugroho, Direktur Utama Made Sukarwo, Kepala Divisi Keuangan Stephanus Paulus Lumintan, dan Sekretaris Perusahaan Aulia Shina Primayog.

Tujuh hari setelah rapat tersebut, Komisaris Hendra Gondowidjaya meminta Komisaris Utama Hassan Widjaja mulai melobi Syahrul. Permintaan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bursa Berjangka.

Setelah dilobi, Syahrul meminta 10 persen saham dari modal awal Indokliring Internasional. Nilai itu setara dengan Rp 10 miliar. Indokliring akhirnya terbentuk pada 27 Juli 2012. Selain Bursa Berjangka yang mengeluarkan duit Rp 20 miliar, ada dua perusahaan lain yang ikut urunan modal, yaitu PT Valbury Asia Futures Rp 2,5 miliar dan PT Solid Gold Rp 2,5 miliar.

Uang buat Syahrul dicairkan Stephanus Lumintan dalam dua bentuk cek, yakni Rp 2 miliar dan US$ 4 miliar. Stephanus juga menyiapkan tiga cek dengan total dana Rp 1 miliar dan duit US$ 600 ribu.

Sherman dan Bihar didakwa dengan Pasal 5 ayat 1-a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang perbuatan memberi sesuatu kepada penyelenggara negara supaya berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.

Pada 12 November 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syahrul delapan tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta. Dia terbukti memeras, menerima suap, sekaligus melakukan pencucian uang.

Sherman dan Bihar menyatakan akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Pengacara Bihar, Tito Hananta Kusuma, mengatakan meminta majelis hakim yang dipimpin Aswijon membolehkan Bihar mengobati sakit punggung di rumah sakit. Sidang bakal dilanjutkan pada 10 Juni 2015.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

6 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

10 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

11 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

13 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

14 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

16 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

22 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

2 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

3 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya