Novel Serahkan Surat Penangkapan sebagai Bukti Praperadilan  

Reporter

Rabu, 3 Juni 2015 11:33 WIB

Sidang praperadilan kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2015. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, atas penangkapannya oleh tim Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI hari ini memasuki agenda pengajuan bukti. Anggota tim kuasa hukum Novel, Bahrain, mengatakan pihaknya menyerahkan surat perintah penangkapan sebagai bukti kepada hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi.

"Ini, kan, pembuktian surat. Dari beberapa surat yang ada, salah satunya surat penangkapan," ujar Bahrain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2015. Surat penangkapan itu dikeluarkan pada 24 April 2015. Namun Bareskrim baru menangkap Novel pada 1 Mei 2015. "Selain itu, ada berita acara."

Menurut Bahrain, surat itu akan membuktikan adanya tindakan ganjil dalam penangkapan Novel. Dia berharap hakim menganggap penangkapan Novel tidak sah karena surat penangkapan sudah kedaluwarsa. Surat penangkapan berlaku maksimal sehari setelah surat diterbitkan.

Dalam menangani kasus Novel, Bahrain menduga, Polri lebih banyak menyalahgunakan kekuasaan. Dia mencontohkan pasal yang disangkakan terhadap Novel yang berubah-ubah. Awalnya Novel dijerat Pasal 351 KUHP, tapi sekarang Novel dijerat Pasal 422 KUHP.

"Perubahan pasal-pasal, kan, seharusnya dijelaskan. Dengan adanya perubahan sebelum Novel diperiksa, berarti ada kesalahan," ujarnya.

Bukti lainnya yakni surat yang berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan. Serta surat rekomendasi dari pihak terkait.

Bareskrim Polri menjadikan Novel tersangka penganiayaan terhadap pencuri burung walet, Mulyadi Jawani alias Aan, yang terjadi pada 2004. Novel saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.

Kasus ini sempat redup, lalu muncul ke permukaan ketika terjadi konflik antara KPK dan Polri. Novel ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Mei 2015. Polri beralasan, penangkapan itu dilakukan karena Novel beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan.



LINDA TRIANITA

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

39 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya