TEMPO.CO, Kupang - Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangkap Sri Raharjo, tersangka korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor, NTT, senilai Rp 43 miliar, Selasa, 2 Juni 2015.
Sri Raharjo ditangkap di PT Spektra Adhya Prasaran, Jalan Sidolur Nomor 18, Bandung, Jawa Barat. Tersangka ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yang dipimpin Kepala Seksi Penerangan dan Hubungan Masyarakat Ridwan Angsar. Anggotanya yakni Robert Jimmy Lambila, Max Makolda, dan Kundrat Mantolas.
Menurut Ridwan Angsar, tersangka diseret dari Bandung menuju Kota Kupang menggunakan pesawat Lion Air. Tersangka tiba di Bandara El Tari, Kupang, sekitar pukul 22.00 Wita, dengan kawalan tim Kejaksaan Tinggi. "Begitu ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung kabur ke Bandung," katanya.
Sri Raharjo, menurut dia, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor tahun 2014. Sri Raharjo langsung digelandang dengan mobil tahanan ke Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa sebagai tersangka begitu tiba di Bandara El Tari.
Seusai pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, tersangka digiring menuju Rumah Tahanan Kelas II B Kupang untuk ditahan selama 20 hari sambil menunggu kelengkapan berkas perkara.
YOHANES SEO
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaKejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.
Baca Selengkapnya