Kasus Hadi, PN Selatan: Tak Ada Upaya Hukum Lain untuk KPK  

Reporter

Selasa, 2 Juni 2015 15:45 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo seusai memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2010 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 5 April 2011. Pria kelahiran 1947 yang juga mantan Dirjen Pajak, mulai menjabat sebagai ketua BKP pada 21 Oktober 2009. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Made Sutrisna mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan banding terhadap putusan sidang gugatan praperadilan yang dimohon bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo.

Namun, menurut Made, tidak ada upaya hukum lain atas putusan praperadilan setelah Mahkamah Konstitusi menghapus Pasal 83 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut mengatur kewenangan penyidik atau penuntut umum mengajukan permohonan banding atas putusan praperadilan.

"Setelah adanya putusan MK itu, putusan praperadilan menjadi final dan mengikat," kata Made saat dihubungi, Selasa, 2 Juni 2015. Menurut dia, upaya hukum yang dimungkinkan atas putusan praperadilan yakni peninjauan kembali (PK).

Tapi, kata Made, pengajuan permohonan PK harus disertai indikasi penyelundupan hukum atas putusan praperadilan. "Kita belum bisa melihat apakah putusan ini ada penyelundupan hukum atau tidak."

Meski demikian, Made belum mengetahui apakah pihaknya akan menerima permohonan banding itu atau tidak. "Memorinya kan belum dikirim. Ya, artinya nanti kami lihat dulu, pimpinan akan mengirimkan ke Mahkamah Agung atau tidak."

KPK memastikan melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi yang mengabulkan permohonan gugatan Hadi Poernomo. Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi, mengatakan pihaknya mengacu pada putusan MK Pasal 77 KUHAP bahwa penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan. Karena itu, KPK menganalogikan penghentian penyidikan terhadap tersangka juga merupakan obyek praperadilan, sehingga bisa dibawa ke tingkat banding.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

55 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

55 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya