Yance Dibebaskan, Kalla : Berarti Hukum Masih Berjalan

Reporter

Senin, 1 Juni 2015 20:23 WIB

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance dikawal oleh petugas usai mengikuti sidang putusan dugaan korupsi pembangunan PLTU Batu Bara Sumuradem di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 1 Juni 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa divonis bebasnya mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance menunjukkan hukum di Indonesia masih berjalan sebagaimana mestinya. ‎Apa yang menjadi putusan hakim saat ini sesuai dengan kesaksiannya di pengadilan.

Dalam kesaksiannya, Kalla mengatakan bahwa tindakan Yance memang tidak merugikan negara. "Itu kan berdasarkan perintah, harganya juga tak mahal," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin 1 Juni 2015. Menurut dia, prinsip dalam tindakan tersebut bukan ganti rugi, melainkan menguntungkan semua pihak.

Bebasnya Yance menurut Kalla, juga menunjukkan bahwa pengadilan bukan tempat menghukum orang, namun mencari keadilan. Jika di pengadilan terdakwa diputuskan tak bersalah maka harus dibebaskan. Menurutnya tak semua orang yang sudah duduk di kursi pesakitan akan masuk penjara. ‎‎

Yance terbebas dari hukuman atas dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan ganti rugi tanah proyek PLTU Sumur Adem Kabupaten Indramayu.

Majelis hakim Tipikor Bandung memutuskan Yance tidak terbukti melakukan upaya melawan hukum dalam proyek pembebasan lahan PLTU Sumur Adem. Padahal sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut Yance dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Yance tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa dan memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan, juga memulihkan hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” ujar ketua majelis hakim Marudut Bakara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 1 Juni 2015.

Atas putusan itu, Jaksa Penentut Umum berencana mengajukan kasasi. Adapun Kalla pernah bersaksi dalam persidangan Yance, pada tanggal 13 April 2015 lalu. ‎

Kalla mengklaim bahwa dalam kasus ini tak ada rekayasa hukum. ‎Yance sendiri, kata Kalla, sudah menghubunginya untuk melaporkan hasil putusan. Ditanya mengenai rencana jaksa yang berencana mengajukan kasasi, Kalla mempersilakannya. "Itu hak kejaksaan, boleh-boleh saja."

FAIZ NASHRILLAH

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

10 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

11 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

13 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

13 hari lalu

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

Presiden Jokowi mendiskusikan rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Menlu Cina, pernah akan dibangun pada 2018.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

14 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

18 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

25 hari lalu

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.

Baca Selengkapnya

Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

25 hari lalu

Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

Jusuf Kalla menilai positif kunjungan Roeslan Roeslani ke rumah Megawati Soekarnoputri. Soal rekonsiliasi nasional, ia menilai ada banyak waktu lain.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

25 hari lalu

Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

Anies Baswedan bersamuh dengan Jusuf Kalla pada hari pertama Lebaran. Mengaku tak bicara soal politik.

Baca Selengkapnya